
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota, Selasa (13/3).
JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat setelah memberikan surat rekomendasi Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat untuk menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Sandi digugat karena tidak menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, hal itu hanya kesalahan dalam surat sehingga gugatannya seharusnya masuk ke ruang lingkup administrasi. Terlebih lagi, pihak lawan hanya meminya pencabutan surat rekomendasi tersebut.
"Oh itu mah gugatan biasa, itu karena Pak Wagub kan memang di dalam Perpamsi, mereka semacam raker untuk pemilihan ketua. Pak Erlan kan dari DKI, harus ada kayak pengantar dari pak Wagub," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (13/3).
Gugatan itu sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 7 Februari 2018 lalu. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pihak yang bersengketa sudah dilakukan.
"Sidang pertama cuma pemeriksaan para pihak saja. Kami sudah menyiapkan surat kuasa dari Pak Wagub, selanjutnya tim Biro Hukum akan melanjutkan," kata Yayan.
Dia pun memberi masukan, agar penggugat melimpahkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Biro Hukum berjanji akan memberikan jawaban jika gugatan sudah berada di PTUN. "Itu bukan ruang lingkup yang diajukan ke PN, itu (seharusnya) ke PTUN. Paling di situ masukan kami," terangnya.
Sebelumnya, gugatan itu masuk dan diajukan oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018.
Sandi disebut menyalahi aturan karena memberikan rekomendasi tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI tertanggal 29 November 2017 dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang kedua akan digelar pada Kamis (15/3).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
