Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 07.45 WIB

Main di Video Porno Threesome Bocah SD, Imel dan Intan Dibayar Segini

Imel si pemandu lagu yang menjadi artis video porno bocah SD - Image

Imel si pemandu lagu yang menjadi artis video porno bocah SD

JawaPos.com - Polda Jawa Barat telah meringkus enam orang pelaku pembuat video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Tayangan berdurasi 1 jam 15 menit itu juga melibatkan sejumlah perempuan dewasa.


Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeran perempuan dalam video mesum bersama bocah disebut bekerja sebagai pemandu lagu atau biasa disebut Ladies Companion (LC). Keduanya yakni Imelda Oktavianie dan Intan Apriliana.


"Keduanya orang dewasa kerja PL (pemandu lagu) di suatu tempat karaoke di Bandung," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/1).


Yusri menjelaskan, kedua wanita itu direkrut oleh seorang tersangka lainnya berinisial SM. Setelah itu keduanya dipertemukan dengan sang sutradara yakni, Faisal sebagai otak utama dalam video mesum tersebut.


Untuk memuluskan aksinya, Faisal yang merupakan otak utama dari video porno yang viral itu memberikan bayaran kepada para pemandu lagu untuk melakukan hubungan intim dengan seorang anak usia dini. "Imel dibayar seharga Rp 1,5 juta, sedangkan Intan dibayar Rp 1 juta," ucap Yusri.


Untuk menanggung perbuatannnya, kini Imel dan Intan harus mendekam di Polda Jawa Barat. "Mereka telah diamankan bersama empat orang pelaku lainnya," jelas Yusri.


Sebelumnya diketahui, Polda Jawa Barat telah meringkus enam orang pelaku pembuat video pornografi seorang wanita dewasa yang melakukan hubungan intim dengan seorang bocah.


Keenam orang pelaku ini bernama Faisal sebagai sutradara dan pengambil video, Cici sebagai perekrut perempuan, Intan sebagai perekrut anak dan juga sebagai pemeran perempuan dalam video. 


Susan dan Herni berada di lokasi melihat kejadian itu dan membiarkannya. Sementara satu orang lainnya bernama Ismi masih dalam pengejaran polisi.


Keenam orang pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.


Saat ini, tiga orang anak yang berada dalam video panas itu berinisial DN (9), SP (11) dan RD (9) sedang menjalani terapi trauma healing dengan psikolog.


Video tak senonoh itu tersebar di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Terdapat dua video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar hotel pada dua hotel yang berbeda.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore