
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
JawaPos.com - Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di depan kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/9) lalu. Ketujuh orang tersebut ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap 15 orang di depan kantor YLBHI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, mereka dijadikan tersangka karena tidak menggubris peringatan polisi saat pengepungan massa anti PKI terhadap kantor YLBHI sehingga berujung pada aksi anarkis.
“Mereka itu itu bukanlah provakator (kerusuhan), namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan perintah kepolisian dalam hal ini mereka dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 tentang penolakan peringatan dan perintah pejabat pelaksana undang-undang dalam hal ini kepolisian,” terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).
Terkait 22 orang yang sempat ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat, menurut Argo, mereka seluruhnya sudah dipulangkan. Termasuk delapan orang yang sempat diamankan Polda Metro Jaya. Mereka dipulangkan karena polisi tidak memiliki bukti kuat keterlibatan mereka.
Menurut Argo, para tersangka tersebut berasal dari beberapa profesi. ”Ada yang karyawan, ada yang sopir, ada juga yang penganguran. Yang jelas mereka tidak punya kartu anggota organisasi ataupun anggota ormas,” jelasnya dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui, Pasal 216 KUHP berbunyi: ”Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Sedangkan Pasal 218 KUHP berbunyi: ”Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
