Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2017 | 17.26 WIB

7 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan YLBHI, Nih Pasal yang Dikenakan

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di depan kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/9) lalu. Ketujuh orang tersebut ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap 15 orang di depan kantor YLBHI.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, mereka dijadikan tersangka karena tidak menggubris peringatan polisi saat pengepungan massa anti PKI terhadap kantor YLBHI sehingga berujung pada aksi anarkis.


“Mereka itu itu bukanlah provakator (kerusuhan), namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan perintah kepolisian dalam hal ini mereka dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 tentang penolakan peringatan dan perintah pejabat pelaksana undang-undang dalam hal ini kepolisian,” terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).


Terkait 22 orang yang sempat ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat, menurut Argo, mereka seluruhnya sudah dipulangkan. Termasuk delapan orang yang sempat diamankan Polda Metro Jaya. Mereka dipulangkan karena polisi tidak memiliki bukti kuat keterlibatan mereka.


Menurut Argo, para tersangka tersebut berasal dari beberapa profesi. ”Ada yang karyawan, ada yang sopir, ada juga yang penganguran. Yang jelas mereka tidak punya kartu anggota organisasi ataupun anggota ormas,” jelasnya dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group).


Untuk diketahui, Pasal 216 KUHP berbunyi: ”Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”


Sedangkan Pasal 218 KUHP berbunyi: ”Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore