
Ilustrasi
JawaPos.com - Kevin Ganesha, 17, siswa kelas X SMK Yupentek 3 harus bermasalah dengan hukum. Dia dijemput anggota Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Balaraja dari rumahnya di Kampung Bonen, RT 03/02, Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (9/1) pukul 23:00.
Penyebabnya, pelajar SMK swasta itu terlibat aksi pembacokan terhadap Bayu Bahtiar, 17, pelajar SMK Korpri Balaraja saat pulang sekolah di Jalan Raya Serang KM 22, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada hari pertama masuk sekolah, Senin (9/1).
Kapolresta Tangerang Kombespol Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan terhadap Kevin usai jajarannya mendapatkan keterangan sejumlah saksi dan korban terkait penyerangan yang dilakukan sekelompok pelajar di Jalan Raya Serang KM 22. Dalam kejadian itu, satu pelajar mengalami luka tusuk serius.
Selang delapan jam usai kejadian, pihaknya langsung mengejar dan menangkap pelaku ke rumahnya. Saat ditangkap pelajar kelas X ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. ”Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Balaraja untuk disidik. Kevin mengaku membacok korban dengan celurit saat pulang sekolah,” terangnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (10/1).
Suheri menjelaskan, dari pengakuan Kevin, aksi pembacokan itu dilakukan bersama delapan rekannya menggunakan sepeda motor. Alasan pembacokan tersebut karena SMK Yupentek 3 bermusuhan dengan SMK Korpri Balaraja. Di mana setiap pulang sekolah sejumlah rekan pelaku kerap mencegat dan diserang oleh siswa sekolah korban.
Dari aksi itu pula timbul aksi balasan dan serangan terhadap sekolah itu dilakukan. ”Saat korban bersama dua temannya tengah menunggu angkot, pelaku turun dari motor lalu melayangkan celurit ke bagian dada kanan korban. Karena takut, tujuh rekan korban kabur meninggalkan Bayu yang tergeletak bersimbah darah. Korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD Tangerang,” paparnya.
Setelah mendapatkan informasi dari warga adanya tawuran pelajar di Jalan Raya Serang KM 22, Kecamatan Balaraja Senin (9/1) pukul 15.00, ujar juga perwira polisi yang akrab disapa Suheri ini, jajarannya langsung bergerak mengumpulkan informasi terkait aksi tawuran yang melukai salah satu pelajar.
Bahkan pihaknya langsung mencari keberadaan korban yang dirawat akibat sabetan senjata tajam tersebut. ”Kebetulan korban tahu nama pelaku dan asal sekolahnya, makanya langsung kami cek ke SMK Yupentek 3 dan alamat pelaku. Langsung kami cokok,” paparnya juga. Suheri juga mengatakan, kondisi korban saat ini mulai pulih meski tetap dalam perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu celurit yang digunakan untuk membacok korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kevin langsung ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pelajar ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Namun karena masih dibawah umur jajarannya akan menggunakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cok/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
