
Massa Terus Berdatangan, Kawasan Masjid Istiqlal Macet Parah
JawaPos.com - Massa ormas Islam dan elemen masyarakat sejak kemarin (3/11) malam sudah berdatangan ke Masjid Istiqlal.
Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan di lapangan, kawasan sekitaran Masjid Istiqlal macet mengular panjang sekira hampir 1000 meter, pada Jumat (4/11).
Kemacetan tersebut terjadi karena mobil dan bus di parkir di pinggir jalan kawasan Masjid Istiqlal.
Aparat kepolisian dan TNI sudah berjaga-jaga di kawasan masjid Istiqlal. Mereka tampak sibuk mengatur lalu lintas di kawasan itu.
Massa yang sudah berkumpul di kawasan Majid Istiqlal. Mereka berada dipinggir-pinggir jalan sambil berteriak-teriak meminta agar Ahok di segera ditetapkan tersaka.
"Ahok kita gantung kalau enggak dipenjara," kata salah satu peserta unjuk rasa di lakasi.
Terlihat ada ormas dan elemen masyarakat sedang latihan yel-yel terkait ujuk rasa yang akan dilakukan setelah salat Jumat tersebut. (cr2/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
