
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bawa bukti yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Polda Metro Jaya.
JawaPos.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi pemeriksaan penyidik sebagai pelapor kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan 'Kitab Suci adalah Fiksi' yang diduga dilakukan Rocky Gerung. Abu Janda diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (19/4).
Pria yang akrab disapa Abu Janda itu mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Rocky. Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
"Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap Rocky Gerung. Pemeriksaan sebagai saksi di Cybercrime Polda," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Dia menerangkan, terlapor (Rocky Gerung) tidak seharusnya bermain kata dan menafsirkan sendiri. Pasalnya, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kitab suci diartikan sebagai Alquran, Injil, Taurat, dan Zabur. Dia pun membawa beberapa bukti seperti rekaman tayangan ILC TvOne dan KBBI.
"Terlapor tidak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil, dan lainnya. Tapi dia mengatakan 'saya tidak spesifik nyebut agamanya apa'. Tidak bisa. Karena dia pake bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai bahasa Inggris atau Prancis," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan ini, kata dia, terdapat dua saksi lainnya perwakilan dari umat Kristen dan Buddha. Namun, keduanya berhalangan hadir, sehingga dia hanya dirinya yang memberikan keterangan saat ini.
"Saya lagi bikin laporan sama Jack Lapian dari umat kristen dan Ferdian dari umat Buddha. Tapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir. Hari ini saya dulu. Mungkin mereka dilanjutkan besok," tandasnya.
Rocky Gerung dikenakan Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE. Serta perkara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Bahkan ia terancam hukuman Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
