Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 April 2018 | 00.18 WIB

Penuhi Pemeriksaan Polisi, Abu Janda Bawa Bukti KBBI

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bawa bukti yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Polda Metro Jaya. - Image

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bawa bukti yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi pemeriksaan penyidik sebagai pelapor kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan 'Kitab Suci adalah Fiksi' yang diduga dilakukan Rocky Gerung. Abu Janda diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (19/4).


Pria yang akrab disapa Abu Janda itu mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Rocky. Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018.


"Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap Rocky Gerung. Pemeriksaan sebagai saksi di Cybercrime Polda," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).


Dia menerangkan, terlapor (Rocky Gerung) tidak seharusnya bermain kata dan menafsirkan sendiri. Pasalnya, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kitab suci diartikan sebagai Alquran, Injil, Taurat, dan Zabur. Dia pun membawa beberapa bukti seperti rekaman tayangan ILC TvOne dan KBBI.


"Terlapor tidak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil, dan lainnya. Tapi dia mengatakan 'saya tidak spesifik nyebut agamanya apa'. Tidak bisa. Karena dia pake bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai bahasa Inggris atau Prancis," ungkapnya.


Dalam pemeriksaan ini, kata dia, terdapat dua saksi lainnya perwakilan dari umat Kristen dan Buddha. Namun, keduanya berhalangan hadir, sehingga dia hanya dirinya yang memberikan keterangan saat ini.


"Saya lagi bikin laporan sama Jack Lapian dari umat kristen dan Ferdian dari umat Buddha. Tapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir. Hari ini saya dulu. Mungkin mereka dilanjutkan besok," tandasnya.


Rocky Gerung dikenakan Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE. Serta perkara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA).


Bahkan ia terancam hukuman Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore