Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Maret 2018 | 03.42 WIB

Lampu Merah di Jalur Layang Koridor 13? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Lampu merah di jalan layang bus Transjakarta koridor XIII - Image

Lampu merah di jalan layang bus Transjakarta koridor XIII

JawaPos.com - Jalur Transjakarta koridor 13 mendadak ramai diperbincangkan. Sebuah lampu lalu lintas yang terpasang di sekitar Halte Seskoal terlihat janggal. Pasalnya, jalur layang tersebut adalah khusus bus Transjakarta.


Dengan adanya lampu lalu lintas, jalur yang dibangun setinggi kurang lebih 20 meter dari jalan arteri itu terkesan dapat digunakan untuk kendaraan pribadi atau umum.


Kepala Seksi Jalan Tak Sebidang (JTS) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Imam A Nugraha mengatakan, rambu tersebut memang sengaja dipasang untuk menertibkan armada bus. Sebab diketahui banyak tikungan tajam di jalur bermotif gigi balang khas betawi itu.


"Itu karena tikungan lumayan tajam dikasih rambu supaya supir busway nggak melebihi batas kecepatan," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (10/3).


Sementara itu, Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menegaskan kendaraan pribadi tak diperbolehkan melintas di jalur yang dihiasi warna kuning dan hijau itu.


"Nggak boleh buat mobil pribadi," tegasnya saat dikonfirmasi terpisah.


Pemasangan lampu itupun sudah sesuai aturan, yakni surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta. "Pengaturan lalin di jalur busway sesuai SK Gibernur tentang tugas pokok dan fungsi, tugasnya dinas," jelas Christianto. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore