Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 November 2016 | 21.26 WIB

76 Pasangan “Kawin Lagi”

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Dinas Sosial Kota Surabaya mengadakan sidang isbat pernikahan untuk 76 pasangan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya kemarin (25/11). Sejatinya, para pasangan tersebut pernah menikah, namun belum dicatatkan secara resmi.



Tahun ini dinsos telah ''menikahkan'' sebanyak 132 pasangan. Gelombang pertama yang melibatkan 56 pasangan dilaksanakan pada Maret lalu. Kali ini, isbat nikah dilakukan terhadap 76 pasangan.



Para peserta sidang diantar ke lokasi dengan berbagai kendaraan. Mulai bus operasional pemkot, pikap milik Bakesbangpol Linmas Surabaya, hingga truk milik dinas pemadam kebakaran. Mereka datang dari beberapa kecamatan seperti Simokerto, Pabean Cantian, Gayungan, dan Kenjeran.



Tidak kurang dari 400 orang memadati gedung PA. Selain mempelai, ada para saksi dan pengantar serta petugas pendamping dari dinsos, kecamatan, maupun kelurahan. ''Ada 76 pasangan. Kalau dengan saksi dan pendamping, ada 400 orang,'' kata Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial Dinsos Surabaya Indra Suryanto.



Sejak Januari, dinsos mendata pasangan yang sudah menikah, namun belum mencatatkan secara resmi di KUA. Selain tertib administrasi, menurut Indra, tujuan utamanya adalah anak-anak hasil pernikahan tersebut memiliki hak yang setara di mata hukum. Seluruh biaya sidang isbat nikah ditanggung dinsos. (tau/c7/fal)



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore