Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 April 2018 | 22.10 WIB

Hakim Minta Anak-anak Diasuh Vero Hingga Ahok Keluar Penjara

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai. - Image

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan istrinya Veronica Tan sudah resmi bercerai. Majelis hakim menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.


Namun demikian, Ahok belum bisa mengasuh anak-anaknya karena masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menitipkan anak-anak kepada Vero.


"Kami bersyukur bapak (Ahok) mendapatkan hak asuh anak-anak. Hak asuh tetap ada di bapak, tetapi untuk pemeliharaannya dititipkan ke Ibu Vero sampai bapak keluar (penjara)," ujar Kuasa Hukum sekaligus Adik Ahok, Fifi Letty Indra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).


Menurutnya, tidak ada permintaan khusus dari pihaknya kepada majelis hakim agar anak-anak terlebih dahulu dititipkan kepada Vero. Tim penggugat hanya menginginkan hak asuh anak.


"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa, kami hanya meminta hak asuh, itu keputusan hakim sepertinya. Dan kami setuju sih, kami setuju (dititipkan) sampai bapak keluar dari penjara," tuturnya.


Fifi menjelaskan, kedua anak yang diminta hak asuhnya yakni Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama dipersilakan ikut bersama ibunya. Sementara si sulung Nicholas Sean diberikan kebebasan karena usianya yang sudah dewasa.


"Anak-anak tetap dengan ibunya karena memang dititipkan ya. Kita doakan saja bapak cepat keluar dari penjara jadi bisa mengasuh anak," jelas Fifi.


Sebelumnya diberitakan, Ahok-Vero resmi bercerai berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. "Mengabulkan permohonan penggugat (Ahok) secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan penggugat putus," ujar Ketua Majelis Hakim Sutaji membacakan putisan cerai Ahok-Vero, Rabu (4/4).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore