Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Oktober 2015 | 11.39 WIB

Dua Pegawai Disangka Sebabkan Mandom Terbakar, Iwatani Sodorkan Pendapat Pakar

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - PT Iwatani Industrial Gas Indonesia yang dua pegawainya menjadi tersangka dalam kasus kebakaran PT Mandom Indonesia makin yakin bahwa Polda Metro Jaya membuat sangkaan keliru tekait penyidikan insiden yang menewaskan 28 jiwa itu. Alasannya, data ilmiah menunjukkan bahwa tidak mungkin kebakaran itu disebabkan kebocoran pada flexible tube yang dikerjakan oleh Iwatani sebagai vendor bagi Mandom.



Tim kuasa hukum Iwatani dalam rilisnya ke media, Sabtu (24/10) mengatakan, Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10) telah memeriksa saksi bernama Doktor Kunihiko Koike, ahli ilmu fisika terapan dan ilmu kimia terapan asal Jepang terkait penyidikan kasus kebakaran yang terjadi pada 10 Juli 2015 itu. Koordinator tim kuasa hukum Iwatani, Luthfi Yazid mengatakan, Doktor Koike  menyebut kebakaran itu tidak mungkin disebabkan kebocoran flexible tube.



Luthfi menuturkan, Doktor Koike menyodorkan catatan tentang flexible tube dari The High Pressure Gas Safety Institute of Japan,-lembaga resmi pemerintah Jepang di bawah naungan Kementerian Perekonomian dan Perindustrian untuk periode 1965-2014. “Menurut Doktor Koike, selama kurun waktu 50 tahun terakhir, belum pernah ada laporan tentang insiden kebocoran LPG (elpiji) ataupun insiden ledakan yang disebabkan oleh flexible tube,” ujar Luthfi.  



Selain itu, lanjut Luthfi mengutip Koike, flexible tube terbuat dari resin yang stabil terhadap LPG. Menurut Luthfi, dari analisa Koike menunjukkan bahwa bahwa tidak terdapat lubang kecil maupun keretakan pada flexible tube.



“Karena flexibe tube itu tidak kalah baik kualitasnya dibandingkan dengan flexible tube yang diproduksi oleh perusahaan terkemuka di Jepang. Selain itu, juga telah dilakukan uji kebocoran dengan memasukkan gas nitrogen dengan besaran tekanan yang sama dengan besaran tekanan pada saat pabrik beroperasi  dan telah dipastikan bahwa tidak ada kebocoran,” lanjutnya.



Koike kata Luthfi, juga menyodorkan data bahwa flexible tube tidak akan patah pada tekanan 1,5MPa (megapascal) sebagaimana yang dioperasikan di Mandom. Pasalnya, batas maksimum tekanan pada flexible tube berdiameter 0,75 inci adalah  34,5 MPa. Sedangkan pipa berdiameter 1 inci, batas maksimum tekanannya adalah 20,7 MPa. “Jadi tidak akan patah dalam penggunaan normal,” lanjut Luthfi.



Selain itu Luthfi juga mengutip pendapat Koike bahwa seandainya kebakaran itu dikarenakan kebocoran PG akibat flexible tube yang patah, maka akan tersembur asap putih dan bunyi dentuman terlebih dulu sehingga para pekerja di lapangan dengan mudah dapat menangkap gejala-gejala kelainan. Selain itu, menilik dari layout pabrik tempat insiden ledakan terjadi, maka agar kandungan LPG di dalam udara mencapai 2 persen -batas minimum yang dapat menyebabkan ledakan-, maka diperkirakan volume gas yang bocor ke udara sebanyak 28 kg.



“Dengan kecepatan semburan gas 0,25 kg per detik, sehingga jika memang terjadi kebocoran, maka akan timbul gejala bunyi dentuman dibarengi dengan semburan asap putih selama lebih dari 100 detik.

Sulit membayangkan bahwa para pekerja di lapangan tidak ada yang menyadari gejala-gejala abnormal,” lanjutnya.



Karenanya Luthfi meyakini bahwa secara ilmiah dan logika, tidak mungkin insiden ledakan dan kebakaran itu disebabkan oleh patahnya  flexible tube. ”Atas analisis Dr Koike tersebut kami berpendapat bahwa polisi terlalu gegabah dalam membuat kesimpulan dalam mencari sebab-sebab kebakaran karena persoalan kebakaran yang terjadi di PT Mandom Indonesia sangatlah complicated, rumit, perlu pengkajian yang menyeluruh terhadap semua equipments yang ada di PT Mandom,” ulasnya.



Seperti diketahui, kebakaran yang terjadi di ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) PT Mandom Indonesia di Cikarang Barat, Bekasi 10 Juli lalu telah menewaskan 28 orang dan 31 menderita luka bakar. Kebakaran iru juga membuat bangunan PT Mandom ludes dilahap si jago merah.



Dari insiden itu, polisi menetapkan dua tersangka dari PT Iwatani. Yakni Andi Hartanto dan Shogo Takaku. Andi merupakan junior supervisor, sedangkan Shogo yang warga negara Jepang tercatat sebagai general manager. (ara/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore