Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 01.47 WIB

Sanksi Tegas untuk PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika tetap memaksa, sanksi tegas menanti untuk para abdi negara itu.

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta, para PNS yang akan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan operasional atau mobil dinas. ”Saya senang kalau mereka mau mudik agar bisa berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri. Tapi, mobil dinas jangan digunakan mudik,” tegas Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin (9/6).

Dia menambahkan, bagi PNS yang tetap membawa kendaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi. ”Pasti ada sanksi, nanti kita bahas lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau, warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran agar melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Sehingga, pengurus RT/RW dapat membantu melakukan pengawasan rumah yang kosong tersebut.

”Bagi warga yang akan meninggalkan rumahnya, lapor kepada RT/RW dan informasikan kepada tetangga. Ini penting untuk membantu menjaga keamanan lingkungan,” kata Bayu.

Menurutnya, aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu, pengurus RT/RW juga harus gencar mensosialisasikan soal pengamanan rumah kosong ini kepada warga.

”Jumlah warga di satu kelurahan bisa mencapai 200 ribu jiwa. Posisi RT/RW merupakan perpanjangan tangan dari kelurahan, mereka akan membantu mengoordinasikan keamanan lingkungan,” ujarnya.

Dia menambahkan, patroli bersama unsur tiga pilar dan warga juga harus intensif dan tidak boleh kendur. Petugas Satpol PP juga akan dioptimalkan melalui sistem piket.

”Biasanya ada sistem piket di Satpol PP. Nanti akan dikoordinasikan lagi karena ini bagian peningkatan pelayanan kepada warga,” tandasnya. (wok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore