Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2017 | 03.39 WIB

Polisi Bekuk Pembius Misterius di Pondok Indah Mall

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pembiusan pengunjung Pondok Indah Mall yang sempat menghebohkan media sosial. Keduanya adalah R (26) dan MR (19) yang ditangkap di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, pelaku beraksi dengan membius dan berpura-pura menjadi anggota polisi. Salah satu korbannya adalah Anna Yulia yang ketika kejadian berada di parkiran mobil hendak menuju mobilnya untuk pulang.

“Kedua pelaku menyergapnya dan langsung membekap mulutnya menggunakan kain berisi cairan bius. Pelaku lalu memaksa korban masuk ke dalam mobilnya dan tak peduli dengan kondisi korban yang mulai merasakan pening di kepalanya,” kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Lebih jauh dikatakan, dari gelagatnya, pelaku hendak mengusai barang berharga korban. “Beruntung korban berontak, membunyikan klakson berkali-kali," sambungnya.

Karena panik, kedua pelaku langsung kabur. Sekuriti yang melihat kedua pelaku berlari-larian sempat menghentikannya. Saat ditanyai, keduanya malah mengaku sedang dikejar-kejar debt collector. Meski begitu, korban melaporkan ke sekuriti bahwa dua orang yang berlari itu adalah yang membius dia. Sehingga dilakukan penelusuran oleh sekuriti dan diteruskan ke polisi.

“Dari rekaman CCTV kita dapati ciri-ciri pelaku, lalu kita bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap pada Jumat (7/4) dinihari ini di Pasar Kemis, Banten," bebernya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto berkata, sebelum melakukan aksinya, pelaku diduga sudah membuntuti korbannya. "Kain yang dipakai untuk membius itu kita kirim ke lab untuk diteliti itu cairan apa, berbahaya tidak, dan didapat dari mana," paparnya.

Sampai sekarang, kedua pelaku masih diperiksa untuk diketahui apa motif yang membuat pelaku melakukan modus kejahatan dengan membius, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Adapun keduanya, berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Sumatera Utara dan Banten. "Keduanya diancam hukuman 7 tahun penjara karena telah melakukan percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," katanya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore