Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2017 | 02.29 WIB

Kemenkes Pastikan RS Mitra Keluarga Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Menteri Kesehatn Nila Moeloek. - Image

Menteri Kesehatn Nila Moeloek.

JawaPos.com -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengumumkan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta atas kasus kematian bayi Tiara Debora. Hasilnya, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terbukti bersalah dari sisi administrasi.


Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko menjelaskan RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti melakukan kesalahan administrasi. 


Karena itu, Kemenkes memberikan rekomendasi sanksi berupa teguran tertulis kepada rumah sakit. “Sudah kami keluarkan rekomendasi, hasilnya kami memerintahkan Dinkes DKI Jakarta memberikan sanksi tertulis,” tegas Hesty kepada JawaPos.com, Rabu (13/9).


Hesty menegaskan sanksi itu baru berupa kesalahan administrasi, belum dari sisi tindakan medis. Dari sisi administrasi saja, dugaan pelanggaran maladministrasi telah dilakukan pihak rumah sakit pada 3 September saat menangani bayi Debora.


“Baru rekomendasi sanksi tertulis, kalau secara medisnya belum. Ini adminstrasi dulu. Untuk tindakan medis masih menunggu audit medik,” papar Hesty.


Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto. Di tangan Dinas Kesehatan DKI nantinya sanksi resmi akan dijatuhkan kepada pihak rumah sakit.


Sebelumnya, RS Mitra Keluarga Kalideres menegaskan sudah menangani pasien bayi Debora sesuai prosedur. Namun, terdapat perbedaan keterangan antara pihak rumah sakit dan orang tua Debora soal pemberitahuan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Debora. 


Pihak rumah sakit mengaku baru mengetahui bayi Debora peserta BPJS pukul 06.00 pagi, sedangkan orang tua Debora membantah hal itu sebab sejak awal datang pun mereka sudah menunjukkan kartu BPJS Debora tetapi tetap ditagih uang muka ruang PICU.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore