Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2017 | 20.48 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Sadis Dokter Helmi

Ilustrasi pembunuhan - Image

Ilustrasi pembunuhan

JawaPos.com - Polisi telah mengamankan dr Ryan Helmi, 41, pelaku penembakan terhadap istrinya Lety Sultri, 46, yang juga berprofesi sebagai dokter. Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Dari kejadian di Klinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (*9/11) itupenyidik Polda Metro Jaya mendapatkan pengakuan dari tersangka tentang kronologi kejadian.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, alasan Helmi dengan tega menembak istrinya dengan senjata api. Ketika itu, sekira pukul 14.00 Helmi datang ke tempat kerja Lety, Klinik Azzahra Medical Center.


"Dia naik ojek online berangkat menuju klinik itu (tempat dokter Lety bekerja)," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).


Saat itu Helmi sudah mempersiapkan dua jenis senjata api yang dimasukkan ke dalam tas. Setiba di klinik, Helmi meluangkan waktu untuk mengisi enam peluru ke senjata api jenis revolver. Lantas dia masuk menemui istrinya.


Helmi meminta istrinya untuk membicarakan hubungan rumah tangga, meskipun saat itu tengah dalam proses perceraian. Namun, Lety tidak mengindahkan permintaan itu.


Atas dasar tersebut, Helmi geram dan emosi. Lalu dia mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya dengan niat untuk menakut-nakuti Lety. Namun, Letty melarikan diri dan meminta pertolongan.


Dokter perempuan itu masuk ke dalam ruang pendaftaran pasien dan mengunci pintu ruangan. Tujuannya agar Helmi tidak mencarinya. "Dia langsung ke ruang administrasi ada loket, dari situlah Helmi menghabiskan peluru kepada korban," ungkap Argo.


Usai menembakkan enam peluru itu Helmi lantas melarikan diri menuju Polda Metro Jaya dengan menumpang ojek online. Sekitar pukul 16.00 WIB, Helmi tiba di Polda Metro Jaya.


Petugas menggeledah tas yang dibawa oleh Helmi. Kemudian ditemukan dua pucuk senjata api. Saat diinterogasi, Helmi mengaku jika dia habis menembak istrinya.


Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah (tersangka) dan ditahan," pungkas Argo.


Atas perbuatannya, Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore