
Ilustrasi pembunuhan
JawaPos.com - Polisi telah mengamankan dr Ryan Helmi, 41, pelaku penembakan terhadap istrinya Lety Sultri, 46, yang juga berprofesi sebagai dokter. Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kejadian di Klinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (*9/11) itupenyidik Polda Metro Jaya mendapatkan pengakuan dari tersangka tentang kronologi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, alasan Helmi dengan tega menembak istrinya dengan senjata api. Ketika itu, sekira pukul 14.00 Helmi datang ke tempat kerja Lety, Klinik Azzahra Medical Center.
"Dia naik ojek online berangkat menuju klinik itu (tempat dokter Lety bekerja)," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).
Saat itu Helmi sudah mempersiapkan dua jenis senjata api yang dimasukkan ke dalam tas. Setiba di klinik, Helmi meluangkan waktu untuk mengisi enam peluru ke senjata api jenis revolver. Lantas dia masuk menemui istrinya.
Helmi meminta istrinya untuk membicarakan hubungan rumah tangga, meskipun saat itu tengah dalam proses perceraian. Namun, Lety tidak mengindahkan permintaan itu.
Atas dasar tersebut, Helmi geram dan emosi. Lalu dia mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya dengan niat untuk menakut-nakuti Lety. Namun, Letty melarikan diri dan meminta pertolongan.
Dokter perempuan itu masuk ke dalam ruang pendaftaran pasien dan mengunci pintu ruangan. Tujuannya agar Helmi tidak mencarinya. "Dia langsung ke ruang administrasi ada loket, dari situlah Helmi menghabiskan peluru kepada korban," ungkap Argo.
Usai menembakkan enam peluru itu Helmi lantas melarikan diri menuju Polda Metro Jaya dengan menumpang ojek online. Sekitar pukul 16.00 WIB, Helmi tiba di Polda Metro Jaya.
Petugas menggeledah tas yang dibawa oleh Helmi. Kemudian ditemukan dua pucuk senjata api. Saat diinterogasi, Helmi mengaku jika dia habis menembak istrinya.
Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah (tersangka) dan ditahan," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
