
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menghormati langkah Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Karena terpidana perkara penodaan agama memiliki hak tersebut.
Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Ahok sah-sah saja. "Itu adalah hak dia, silakan saja," kata dia seperti dilansir JPNN.com Group Jawa Pos, Senin (19/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.
Menurut dia, syarat mengajukan PK adalah bukti baru atau novum. "Mungkin dia (Ahok, red) punya novum," ujarnya.
Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mengajukan PK melalui PN Jakut pada 2 Fabruari lalu. Ahok Sidang perdana akan digelar pada 26 Februari mendatang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
