Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Februari 2018 | 08.55 WIB

Kapitera Ampera Duga Ahok Punya Bukti Baru Saat Ajukan PK

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menghormati langkah Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Karena terpidana perkara penodaan agama memiliki hak tersebut.


Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Ahok sah-sah saja. "Itu adalah hak dia, silakan saja," kata dia seperti dilansir JPNN.com Group Jawa Pos, Senin (19/2).


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.


Menurut dia, syarat mengajukan PK adalah bukti baru atau novum. "Mungkin dia (Ahok, red) punya novum," ujarnya.


Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mengajukan PK melalui PN Jakut pada 2 Fabruari lalu. Ahok Sidang perdana akan digelar pada 26 Februari mendatang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore