Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2017 | 21.10 WIB

Tindak Penimbun Limbah B3

BARANG BERBAHAYA: Limbah medis disita polisi dari sebuah gudang di kawasan Rungkut. Perusahaan pengelolaan limbah tersebut beroperasi tanpa izin. - Image

BARANG BERBAHAYA: Limbah medis disita polisi dari sebuah gudang di kawasan Rungkut. Perusahaan pengelolaan limbah tersebut beroperasi tanpa izin.


JawaPos.com – Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polrestabes Surabaya menindak praktik pengelolaan limbah B3 (barang beracun dan berbahaya) yang dilakukan tanpa izin. Polisi menyita beragam limbah medis dari sebuah gudang di Rungkut.



Pengungkapan itu bermula dari laporan warga setempat. Mereka mengeluhkan permukimannya yang digunakan sebagai gudang penimbunan limbah medis. ’’Ini kan alat-alatnya sudah bekas, tentu saja akan mengalami pembusukan dan mengeluarkan bau yang menyengat,’’ ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga Selasa (9/5).



Berdasar penyelidikan, gudang tersebut adalah milik PT Sukses Selamat Barokah. Temuan polisi, perusahaan itu beroperasi tanpa izin dari instansi terkait. ’’Seharusnya kalau mau membuat perusahaan semacam itu, mereka izin lebih dulu ke dinas lingkungan hidup (DLH),’’ tutur perwira dengan dua melati di pundak tersebut.



Selain barang-barang limbah medis, polisi mengamankan beberapa surat penting yang dimiliki perusahaan tersebut. ’’Surat-suratnya meliputi STNK, buku kir, surat jalan, dan sebundel dokumen limbah,’’ jelas Shinto. Dalam menangani kasus tersebut, Unit Tipiter Polrestabes Surabaya menggandeng DLH Provinsi Jawa Timur.



Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jatim Ainul Huri menjelaskan, biasanya limbah-limbah dari rumah sakit itu dimusnahkan menggunakan insinerator. Alat tersebut hanya tersedia di kawasan Jawa Barat. ’’Jadi, semua limbah yang akan menuju ke sana diawasi dengan ketat. Yang boleh melakukan hanya mereka yang berizin,’’ tegasnya.



Menurut dia, yang dilakukan perusahaan itu dinilai tidak bertanggung jawab. Sebab, limbah yang ditimbun dalam kurun waktu yang lama di tempat terbuka bakal membahayakan warga sekitar. ’’Namanya juga limbah beracun, zat-zatnya itu bisa menular melalui udara. Jadi, benar-benar sangat berbahaya,’’ ungkap Ainul.



Meski sudah ada indikasi melakukan tindak pidana, sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka. Shinto menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. (bin/c14/fal)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore