Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Februari 2017 | 01.32 WIB

Dilarang Membangun di Tanah Sendiri, Pemilik Lahan Konservasi Protes Pemkot

MILIK WARGA: Lahan tambak di wilayah timur Surabaya masuk lahan konservasi. Namun, pemkot tak kunjung membebaskan tanah itu. - Image

MILIK WARGA: Lahan tambak di wilayah timur Surabaya masuk lahan konservasi. Namun, pemkot tak kunjung membebaskan tanah itu.

JawaPos.com – Hutan bakau di pantai timur Surabaya (pamurbaya) tak kunjung dibeli pemkot. Padahal, pemkot telah menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan konservasi yang tak boleh dibangun. Warga pun kembali mengeluh.


Hingga kini, masih ada 2.494 hektare lahan milik warga yang belum dibebaskan pemkot. Di sisi lain, pemkot ogah menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan warga. Karena itu, lahan tersebut tetap berupa tambak dan hutan bakau.


Nawawi Ahmad menjadi salah seorang pemilik lahan di kawasan konservasi itu. Tanahnya berada di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut. Beberapa saudaranya juga memiliki lahan di sana. Bila ditotal, lahan milik keluarganya mencapai lebih dari 30 hektare. ”Luas, tapi gak kanggo (tidak berguna,Red),” keluh mantan ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Medokan Ayu itu.


Dia pernah mengeluhkan kondisi tersebut ke kelurahan, kecamatan, DPRD, hingga wali kota. Namun, dia hanya diminta bersabar dan menunggu. Namun, semakin lama menunggu, dia semakin merugi. Sebab, setiap tahun keluarganya harus membayar PBB Rp 5 juta per hektare. Artinya, setiap tahun dia harus membayar Rp 150 juta.


Area tambak yang ada juga tidak dikelola. Biasanya tambak itu diisi dengan benih bandeng atau udang. Namun, dia merasa area tambak tersebut sudah tidak cocok untuk dijadikan tempat bisnis perikanan. ”Jadi, setiap tahun selalu rugi,” jelasnya.


Dia menyatakan, sejumlah pemilik lahan nekat mengavling tanah mereka. Berdasar pantauan di lapangan, sejumlah area tambak memang telah diberi tanda nama pemilik lahan. Beberapa di antaranya tertulis tanah kavling. Pada awal Januari 2016 sempat muncul patok-patok misterius yang tersebar di pamurbaya. ”Ya karena pembebasannya tidak jelas. Jangan salahkan warga,” kata dia.


Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta mengungkapkan, banyak laporan dari pemilik tanah yang sudah ditetapkan sebagai lahan konservasi. Paling banyak di Medokan Ayu dan Gunung Anyar. Warga mengeluh tanah mereka tidak bisa disertifikatkan atau dipindahtangankan. ”Yang tidak boleh itu mendirikan bangunan. Kalau disertifikatkan atau dipindahtangankan itu masih jadi hak warga,” kata Agus.


Mendapat banyak keluhan, ORI akhirnya melakukan penelusuran. Agus menemukan adanya surat edaran (SE) wali kota yang melarang warga mengubah status administrasi tanah di lahan konservasi. ”Saat itu masih zamannya Pak Bambang D.H. Kalau memang ditetapkan sebagai lahan konservasi, seharusnya segera dibeli,” lanjut dia


Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya M.T. Ekawati Rahayu menerangkan, pemkot berupaya membebaskan lahan konservasi. Pada 2016 pemkot menganggarkan Rp 49.225.028.074 untuk pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH). Sayang, anggaran hanya terserap Rp 291.686.900 atau 0,59 persen. ”Pamurbaya masih disempurnakan FS (feasibility study)-nya. Setelah ada FS-nya, baru pelaksanaan,” terangnya. Anggaran yang tidak terserap bakal digunakan untuk pembebasan lahan tahun ini.


Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Eri Cahyadi menerangkan, peruntukan lahan pamurbaya tidak bisa diubah. Lahan hijau tersebut dipertahankan untuk menjaga keseimbangan lingkungan kota. ”Daerah konservasi selamanya tidak bisa diizinkan selain untuk ruang terbuka hijau,” jelas alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember tersebut.



Eri menjelaskan, lahan milik perorangan nanti dibebaskan pemkot. Namun, diperlukan bukti kepemilikan. Sebagian besar pemilik lahan memiliki pethok D sebagai bukti kepemilikan tanahnya. Namun, tak jarang ada yang masih terlibat sengketa. ”Memang seharusnya pemkot wajib membeli,” tegasnya. (sal/c10/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore