
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R Djemat
JawaPos.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika mengaku keberataan dengan keterangan saksi ahli Muhammad Hamdan Rasyid pada persidangan ke sembilan dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Mengingat posisi Hamdan Rasyid sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang justru menjadi bagian dalam perkara ini.
Karena itu, kesaksiannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli tidak diterima kuasa hukum pria yang karib disapa Ahok itu. Karena, kesaksiannya sarat dengan konflik kepentingan.
“Dia ini sebagai anggota komisi fatwa dan pengurus MUI. Padahal yang sedang dipersoalkan kan soal sikap dan pendapat keagamaan MUI,” ujar anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R Djemat di Jakarta, Selasa (7/2).
Dia menilai, Hamdan Rasyid tidak cocok dihadirkan sebagai ahli. Sebab seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah.
"Karena itu kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) punya konflik kepentingan yang sangat jelas sehingga tidak layak didengar keterangannya. Oleh karena itu kami menolaknya sebagai ahli," katanya.
Humphrey juga melihat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan Rasyid isinya hampir sama dengan BAP Ketua MUI Ma’ruf Amin. Termasuk kesalahan dalam pengetikan, tanggal dan jam yang sama.
Dalam BAP Rasyid, kata Humphrey, tertulis tanggal 16 November 2016, pukul 08.30. Sedangkan BAP Kiai Ma’ruf Amin tanggal 16 November 2016, pukul 08.00. Bahkan penyidiknya juga sama. "Dari keterangan saya di atas jelas artinya saksi tidak independen. Karena ada konflik kepentingan,” imbuhnya.
Dia mengaku, tidak mempersoalkan posisi Hamdan Rasyid jika kehadirannya dipersidangan sebagai saksi fakta. Namun, tim kuasa hukum menolak Rasyid sebagai saksi ahli. Karena saksi ahli harus netral.
"Kami enggak mau sebut ahli di sini, keterangan Hamdan Rasyid dalam BAP nomor sembilan, sama persis dengan keterangan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Dalam hal ini kami melihat independensi sangat diragukan. Dengan demikian kita menolak dan memberikan beberapa catatan kepada Majelis,” tambahnya.
Humphrey menjelaskan, sedikitnya ada tiga poin BAP Ma'ruf yang jawabanya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan. Satu di antaranya soal larangan pemilihan non muslim bagi warga Islam.
“Dan perlu dicatat, pendapat dan sikap keagaaman itu, baru pertama kali dikeluarkan dalam sejarah MUI. Selama ini, MUI merilis fatwa jika terkait penistaan agama,” urainya.
Namun demikian, fatwa yang dikeluarkan tidak dibuat dalam satu atau dua hari saja, tetapi minimal satu bulan bahkan bisa lebih. Karena penerbitan sebuah fatwa harus melalui pendalaman, kajian dan pendapat para ulama.
“Sedangkan pendapat dan sikap keagamaan itu hanya dilakukan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari beberapa komisi. Dan pada saat pendapat dan sikap keagaman itu, dikeluarkan hanya beberapa hari saja. Ini kan agak aneh,” nilainya. (uya/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
