Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2017 | 17.00 WIB

Pemilik Lahan Tol Sumo Gugat BPN, Tanah Belum Dibayar tapi Sudah Digarap

Problem Pembebasan Lahan Tol Surabaya-Mojokerto - Image

Problem Pembebasan Lahan Tol Surabaya-Mojokerto

JawaPos.com – Pembebasan lahan proyek jalan tol Surabaya–Mojokerto (Sumo) bak episode drama yang tak kunjung selesai. Selain negosiasi harga yang berkepanjangan, masalah terus muncul.


Kini pemilik lahan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Gresik. Mereka memprotes konsinyasi.


Ada dua warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yakni, Ali bin Amin dan Sali bin Mesir.


Keduanya menggugat BPN terkait nyantol-nya pembayaran dua bidang lahan dengan luas total 11.500 meter persegi. ”Gugatan sudah resmi kami layangkan,” kata Hariyadi, kuasa hukum pemilik lahan, Minggu (8/1).


Dia menjelaskan, gugatan itu bermula ketika lahan milik dua warga tersebut dikonsinyasi panitia pembebasan tanah (P2T) tol Sumo karena ada sengketa. Uang ganti rugi kedua bidang lahan lantas dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.


Namun, untuk mengambil uang ganti rugi itu, pemilik lahan harus memperoleh surat pengantar dari ketua tim pengadaan tanah, yaitu BPN. Keduanya lantas mengajukan permohonan surat pengantar tersebut.


”Dua klien kami menyerahkan surat pencabutan sengketa atas dua lahan itu. Sudah ada perdamaian. Jadi, dari sisi hukum, sudah selesai,” jelas Hariyadi.


Permohonan surat pengantar tersebut diajukan sejak 8 Desember. Namun, hingga kini, surat itu tak kunjung diterbitkan BPN. Akibatnya, uang ganti rugi tertahan di PN Gresik.


Ali dan Sali semakin kecewa karena lahan mereka sudah digarap pelaksana proyek. ”Ini kan aneh. Berkali-kali kami klarifikasi ke BPN, jawaban tidak pernah sama,” ujar Hariyadi.


Selain itu, sejumlah lahan yang masuk daftar konsinyasi mengalami kasus serupa. ”Namun, yang resmi mengajukan gugatan baru dua ini,” imbuhnya.


Pembebasan lahan memang terpaksa menggunakan jalur konsinyasi. Sebab, pemilik lahan menolak harga yang ditetapkan.


Ada lebih dari 60 bidang lahan di Kecamatan Driyorejo yang dibebaskan selama 2016. Di antaranya, Desa Tenaru, Tanjungan, Mulung, dan Kesamben Wetan.



Perwakilan BPN Kantor Pertanahan Gresik Asep Heri mengakui, pembayaran konsinyasi sejumlah bidang lahan belum tuntas. ”Memang masih ada,” ucapnya.


Dia menambahkan, ada sejumlah hal yang memicu problem tersebut. ”Nanti kami cek data masing-masing bidang lahan. Jadi, masalahnya bisa diketahui,” tuturnya. (ris/c18/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore