Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 November 2016 | 00.28 WIB

Pencairan Bopda untuk Bayar GTT/PTT Tunggu Wali Kota-Gubernur

Hasil Pertemuan Pemkot dengan Kemendagri -- Opsi Bantuan Pemkot untuk SMA/SMK pada 2017 - Image

Hasil Pertemuan Pemkot dengan Kemendagri -- Opsi Bantuan Pemkot untuk SMA/SMK pada 2017

JawaPos.com – Kendati sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga kini belum ada kepastian kapan dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) dicairkan.



Pemkot Surabaya beralasan masih menunggu wali kota Surabaya dan gubernur Jatim. Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan bahwa dana bopda sebenarnya siap dicairkan kapan saja, asal mendapatkan izin dari gubernur Jatim.



Pemkot sebenarnya telah bersurat kepada gubernur. Namun, hingga kini surat tersebut belum berbalas. ’’Kalau ada balasan dari gubernur, besoknya pun bisa kami cairkan,’’ katanya.



Pria yang juga ketua DPC PDIP Surabaya tersebut menjelaskan, intinya surat itu berisi permintaan agar peralihan kewenangan SMA dan SMK mulai aktif pada 1 Januari 2017.



Artinya, sebelum tanggal itu, pemkot masih berwenang mencairkan bopda dari APBD Surabaya. Surat tersebut dikuatkan oleh hasil pertemuan antara Kemendagri dan kabupaten/kota yang masih menganggarkan bopda.



Kemendagri juga memperbolehkan daerah membiayai SMA/SMK dengan bopda hingga peralihan kewenangan pada awal tahun depan. ’’Jadi, bopda masih bisa kami cairkan sampai Desember,’’ kata Wisnu.



Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan, pada 2017 pemkot sudah tidak bisa lagi mencairkan bopda untuk SMA/SMK.



Sebab, berdasar aturan di Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota tidak diperbolehkan menganggarkan dana untuk urusan pemerintahan yang bukan lagi menjadi kewenangannya.



Yang boleh dilakukan, lanjut dia, adalah memberikan bantuan keuangan dari belanja tidak langsung APBD 2017. Namanya adalah belanja bantuan keuangan.



Dasarnya, kata Reni, adalah klausul bahwa pemprov boleh mendelegasikan sebagian kewenangan yang diurusnya kepada pemerintahan di bawahnya, dalam hal ini kabupaten/kota.



’’Jadi, bentuk bantuan keuangannya adalah belanja program dan kegiatan,’’ jelas Reni.



Sementara itu, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan berjanji segera mencairkan dana bopda. ’’Insya Allah, segera kami cairkan,’’ katanya. Namun, Hendro tidak bisa memastikan kapan pencairan dilakukan.



Terkait hal itu, dia masih harus menunggu koordinasi dan arahan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Saat ini Risma memang jarang terlihat karena sedang berada di luar negeri.





Sekolah Senang Bisa Lunasi Utang



Secara terpisah, Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Sudarminto menyampaikan, dirinya belum memberikan jawaban terkait pencairan bopda tersebut.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore