
POLISI NYABU: AKP Hariyanto pada Selasa (24/1) meninggalkan ruang sidang PN Sidoarjo.
JawaPos.com – Sidang perdana AKP Hariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (24/1) batal digelar. Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut berhalangan hadir karena sakit. Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan pun ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang pertama bagi Hariyanto disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin salah seorang anggota majelis hakim, Choiril Hidayat. ”Sedianya Anda (Hariyanto, Red) akan disidang hari ini (Selasa, Red). Tapi (sidang) ditunda karena ketua majelis hakim sakit,” ucap Choiril.
Ketua majelis hakim yang ditunjuk pengadilan dalam perkara tersebut adalah Parulian Saragih. Hakim anggotanya Choiril Hidayat dan Sutoto Adi Putro.
Hariyanto yang duduk di kursi pesakitan hanya terdiam. Pria 46 tahun itu menuruti perintah hakim. Begitu juga kuasa hukumnya. Termasuk jaksa penuntut umum (JPU) Rochida Alimartin. Mereka sepakat bahwa sidang ditunda hingga Selasa pekan depan (31/1). Agendanya sama, yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan awal bulan lalu, surat yang berisi jeratan pasal untuk mantan Wakapolsek Balongbendo itu telah siap. Pada Selasa itu sejatinya jaksa tinggal membacakannya dalam sidang.
Rochida menyatakan bahwa para pihak menghormati keputusan penundaan sidang. Sesuai dengan ketentuan, sidang memang selayaknya dipimpin ketua majelis hakim yang telah ditunjuk pengadilan. ”Karena ketua majelis tidak ada, sidang ditunda,” katanya.
Karena agendanya hanya mengumumkan penundaan, sidang pun berlangsung sangat cepat. Sekitar lima menit, sidang sudah berakhir. Tidak ada yang istimewa dalam sidang terdakwa perwira pertama (pama) itu.
Penampilan Hariyanto pun tidak berbeda dengan tahanan lain. Dia mengenakan kemeja lengan pendek yang berwarna putih dengan motif batik di bagian pinggir lengan dan celana jins. Sandal model jepit berwarna hitam menghiasi kakinya. Saat disidang, dia juga memakai rompi tahanan.
Sejak awal, kejaksaan maupun pengadilan memang berkomitmen memperlakukan Hariyanto seperti terdakwa lain. Tidak ada perlakuan yang berbeda atau istimewa. Dia dijemput petugas kejaksaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan mobil tahanan sekitar pukul 10.00. Tapi, sidang untuk menentukan penundaan itu baru dilaksanakan pada pukul 13.45.
Seperti tahanan lain, Hariyanto diangkut dengan bus tahanan kejaksaan. Tidak ada kendaraan khusus yang dipersiapkan untuk dia. ”Sesuai dengan standar saja,” tegas Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa. Pengawal keamanan tetap ada dari pihak kepolisian dan petugas kejaksaan. Namun, jumlahnya tidak berlebihan. Bahkan, tidak ada tambahan personel untuk mengamankan sidang tersebut.
Pihak pengadilan membenarkan kondisi ketua majelis hakim yang sakit. Menurut Ketua PN Sidoarjo Ifa Sudewi, berdasar surat keterangan sakit yang diterima pihaknya, Parulian mengajukan izin selama dua hari. Untuk sementara, pengadilan belum mengambil keputusan apakah ada penggantian ketua majelis hakim. ”Nanti dilihat dulu. Yang pasti, ketua majelisnya masih sakit,” ucap Ifa.
Sebagaimana diberitakan, perkara yang menjerat Hariyanto itu bermula saat Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh. Anwar Nasir mendapat laporan tentang tahanan Mapolsek Balongbendo yang kabur. Saat melakukan sidak ke Mapolsek Balongbendo, Nasir mendapati Hariyanto menyimpan sabu-sabu (SS) di saku celana pendeknya. (may/c11/pri/sep/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
