Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 20.37 WIB

Tiga Oknum Polisi Tiga Polres Nyabu Bareng Dua Purel Diringkus

Ilustrasi: Suasana pascates urin anggota Polrestabes Surabaya dari potensi penggunaan narkotik maupun zak adiktif terlarang pada 31 Januari 2017 di mapolrestabes. - Image

Ilustrasi: Suasana pascates urin anggota Polrestabes Surabaya dari potensi penggunaan narkotik maupun zak adiktif terlarang pada 31 Januari 2017 di mapolrestabes.

JawaPos.com – Komitmen Polda Jatim dalam memberantas narkoba nampaknya tidak hanya isapan jempol. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan tiga anggota kepolisian yang sedang nyabu pada Minggu (12/2) dini hari.


Penangkapan tiga anggota kepolisian tersebut berawal dari ditangkapnya Aiptu Sugeng Irianto, Staf Bagsumda Polres Mojokerto pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 00.00. Dia ditangkap tangan membawa 2 paket sabu seberat 0,7 gram.


Sugeng kemudian dikeler oleh Satnarkoba Polres Kediri menuju ke rumahnya. ''Polisi masih curiga ada yang disembunyikan di rumahnya,'' ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Jawa Pos Senin (13/2) siang.


Ternyata benar, disaat bersamaan, datang Aiptu Suryadi, Staf Sat Sabhara Polres Jombang. Dia mengaku hendak ke rumah Sugeng. Setelah diinterogasi, dia langsung diamankan. ''Mereka ini ternyata janjian hendak pesta sabu,'' lanjut Barung.


Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kosong di sebelah rumah Sugeng. Nah, ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada Aiptu Dwi Putro Didik, Anggota Sabhara Polsek Kediri Kota.


Dwi tidak sendirian, dia ditemani 2 wanita pemandu karaoke (purel). Selain itu, polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisab sabu. ''Mereka ini sudah siap pesta sabu,'' lanjut pria asal Kalimantan Timur ini.


Ketiga polisi mbeling itu kemudian dibawa ke Mapolres Kediri. Mereka diperiksa dan tes urine. Hasilnya, baik Sugeng, Suryadi dan Dwi positif mengandung amfetamin dan metafetamin. ''Berdasarkan bukti awal, mereka terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu,'' jelas Barung.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Tim gabungan ditugaskan melakukan pemeriksaan, yaitu Provos Polres Kediri, Kasi Propam Polres Mojokerto, Kasi Propam Polres Jombang dan Kasi Propam Polres Kediri Kota.


Tim tersebut akan disupervisi langsung oleh tim akreditor dari Bid Propam Polda Jatim. ''Proses hukum terhadap para terduga akan diserahkan kepada masing-masing atasan yang berhak menghukum (Ankum),'' tegas Barung.


Dia menambahkan, penangkapan ini sekaligus sebagai bukti bahwa Polda Jatim tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak. Selain itu, pihaknya akan transparan dalam penangannya. ''Oknum yang terjerat ini tidak akan ditutup-tutupi,'' bebernya.


Barung menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah pelanggaran sangat berat. Untuk itu, pihaknya akan diproses dengan sungguh-sungguh, baik secara pidana, disiplin dan kode etik. Pihaknya akan memproses secara pidana dulu. ''Setelah itu baru bisa diambil langkah sanksi disiplin dan kode etik,'' imbuhnya.


Jika pengadilan memutuskan hukuman lebih dari empat tahun penjara. Kemungkinan terburuknya adalah ketiganya akan dikeluarkan dari keanggotaan. ''Nanti kita tunggu saja, pasti kita hukum,'' pungkasnya. (aji/sep)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore