
Beban Baru Taksi Online
JawaPos.com – Polemik berlakunya Permenhub No 26 Tahun 2017 yang membahas pengaturan taksi online belum tuntas. Para pengemudinya merasa bahwa aturan tersebut tidak melindungi mereka. Sebaliknya, aturan itu justru membuat usaha mereka semakin dibatasi. Setelah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 2 April lalu, pihak Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim bisa berdialog langsung dengan pejabat berwenang Senin malam (10/4).
Dialog di Gedung Negara Grahadi tersebut dihadiri sekitar 200 anggota ADO. Sebanyak 70 sopir di antaranya mendapat kesempatan untuk bertatap muka secara langsung di ruangan tertutup bersama gubernur. Pakde Karwo –sapaan Soekarwo– didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi serta Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal. Dalam rapat tersebut, Soekarwo berjanji menyampaikan aspirasi para sopir taksi online ke Ditjen Perhubungan Darat, Kamis (13/4).
Beberapa sopir taksi online menyampaikan beberapa masukan. Tiga hal yang menjadi sorotan, antara lain, terkait dengan badan usaha, ruang gerak (trayek dan lokasi penjemputan), serta perlindungan bagi pengemudi taksi online.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ADO Jatim Rizky Yusman mengatakan, pihaknya memohon pertimbangan soal badan usaha. Sebab, jika harus terdaftar melalui badan usaha, khususnya PT, mobil pribadi pengemudi otomatis harus balik nama atas nama perusahaan. Kondisi itu menyulitkan mereka karena status mobilnya dibeli dengan uang pribadi.
Selain itu, pengemudi taksi online belum mendapat kepastian tarif uji kir. Pengemudi yang hadir di sana mengatakan pernah menemukan badan usaha yang mensyaratkan biaya uji kir hingga Rp 4 juta tanpa perincian yang jelas.
Kemudian, sopir taksi online juga memohon agar pembuat keputusan mempertimbangkan ruang gerak taksi online. Khususnya di area publik seperti bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Rizky berharap taksi online setidaknya diberi ruang di luar, tidak jauh dari titik-titik tersebut. Jika terbatas, para pengemudi tentu sulit mendapatkan penumpang.
Terakhir, para sopir juga memaparkan maraknya tindak kekerasan yang mereka terima dari oknum-oknum yang ditengarai pengemudi angkutan konvensional. Pengemudi taksi online di luar Surabaya sempat menerima perlakuan anarkistis seperti perusakan dan pemecahan kaca mobil. Mereka juga kerap dijebak untuk mengambil ’’penumpang’’ yang ternyata fiktif. Ujungnya, mereka kena tilang petugas dinas perhubungan setempat atau pemalakan.
Dalam pertemuan tersebut, Pakde Karwo menyampaikan bahwa rapergub yang sempat dipaparkan pada 30 Maret lalu gugur lantaran ada beberapa poin dalam revisi permenhub yang berubah dari draf awal.
Beberapa kewenangan yang tadinya diamanahkan kepada provinsi beralih ke pusat. ’’Sekarang otoritas gubernur hanya satu, yakni menentukan kuota,’’ ujar Pakde Karwo. Itu pun gubernur hanya bersifat mengusulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dia menegaskan bahwa larangan titik penjemputan sulit diubah. Sebab, hal tersebut di luar kewenangan pemerintah daerah. ’’Bukan hanya taksi online, taksi konvensional pun tidak bisa masuk sembarangan ke bandara,’’ jelasnya.
Wahid menjamin kasus penilangan yang dialami beberapa sopir taksi online tidak akan terulang. Setidaknya hingga tahap sosialisasi permenhub selesai pada 1 Juli.
Sementara itu, aturan permenhub yang diberlakukan sejak 1 April adalah wajib SIM A umum, minimal kapasitas silinder 1.000 cc, dan ketersediaan pool atau tempat menyimpan kendaraan. Adapun aturan lain yang berlaku pada 1 Juni adalah pemberlakuan uji kir, stiker khusus, dan akses digital dasbor. Selanjutnya, pada 1 Juli diberlakukan pajak perusahaan, tarif batas atas/bawah, STNK badan usaha, dan kuota.
Pihak pemprov mempersilakan perwakilan sopir taksi online untuk membentuk tim khusus. Rizky menyatakan akan membentuk tim negosiasi yang kembali merumuskan gagasan yang perlu dan tidak perlu dengan pemprov. Hingga Selasa (11/4), beberapa perusahaan yang tergabung dalam ADO berhenti melakukan penerimaan sopir dan armada baru. ’’Hari ini kami stop supaya bisa dihitung jumlahnya sesuai kuota atau tidak,’’ paparnya. (deb/c15/git/sep/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
