Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2017 | 23.04 WIB

Jatah Mobil Dinas Gres DapatTerganjal Peraturan Pemerintah

Fasilitas Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD - Image

Fasilitas Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD


JawaPos.com – Deretan mobil Toyota Innova hitam terparkir di halaman balai kota. Sebanyak 46 mobil itu terlihat masih kinyis-kinyis dan belum dilengkapi pelat nomor. Anggota DPRD Surabaya pun kini menanti jatah mobil tersebut.



Kendati begitu, mobil tersebut bisa batal diberikan. Itu terjadi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut baru diundangkan pada 2 Mei lalu. Sementara itu, kendaraan yang dibeli pemkot tersebut datang Rabu (7/6).



Dengan diundangkannya aturan itu, PP Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur hal sama sudah tidak diberlakukan lagi. Lalu, apa perbedaan dua peraturan tersebut? Salah satu poin yang ditambahkan pada PP No 18 Tahun 2017 ialah anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi. Tunjangan itu digunakan untuk menyewa mobil. Artinya, pemkot tidak perlu lagi meminjamkan mobdin yang selama ini dipakai wakil rakyat itu.



Pada pasal 17 PP tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa setempat. Biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan. Anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan servis mobil yang disewa.



Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan membenarkan bahwa aturan baru tersebut sudah berlaku. Namun, dia tidak begitu memusingkan aturan baru itu. ”Tidak berpengaruh bagi pimpinan,” jelas anggota Fraksi Gerindra tersebut.



Pimpinan tetap berhak menggunakan mobil dinas. Selama ini Ketua DPRD Armuji sudah mendapat 1 Mitsubishi Pajero Sport dan 1 Toyota New Camry. Tiga wakil DPRD lainnya hanya mendapat Mitsubishi Pajero Sport.



Aden menerangkan bahwa Toyota Innova gres yang terparkir di halaman balai kota itu diperuntukkan anggota dewan. Selama ini mobil yang dipinjamkan kepada mereka memang sudah sangat lama sehingga perlu dilakukan peremajaan.



Mobil tersebut sebenarnya diadakan pada Januari hingga Maret lalu. Namun, ketentuan harga yang tertera pada lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) masih mahal. ”Pemkot nggak berani beli waktu itu. Akhirnya baru beli sekarang,” tambahnya.



Sekwan DPRD Surabaya Hadi Siswanto menjelaskan, dirinya sudah mendengar aturan tersebut. Namun, Hadi belum mengetahui aturan terbaru. ”Iya sudah dengar soal tunjangan transportasi itu. Kalau saya sih sesuai aturan pemerintah saja,” jelasnya.



Selama ini mobdin yang diberikan kepada anggota DPRD punya status berbeda dengan mobdin yang digunakan pimpinan DPRD atau PNS. Mobil tersebut dipinjampakaikan.



Sementara itu, Kabag Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Noer Oemarijati juga menyatakan belum mengetahui tentang PP No 18 Tahun 2017 tersebut. Namun, bila tidak diperbolehkan, mobil tersebut bakal digunakan SKPD lainnya. ”Pemkot sendiri sebenarnya masih membutuhkan,” ujarnya. (sal/bil/c7/git)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore