
Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih (tengah) didampingi Sekretaris Koko Srimulyo (kiri) dan Kepala PIH Suko Widodo saat menjelaskan pencopotan Ketut Suardita sebagai dosen sekaligus wakil dekan III Fakultas Kedokteran Gigi di Gedung Rektorat.
JawaPos.com - Jajaran pimpinan Universitas Airlangga (Unair) resmi mencopot drg I Ketut Suardita SpKG, Ph.D alias IKS dari jabatannya sebagai staf pengajar maupun posisinya di dekanat sebagai wakil dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).
Tak hanya itu, Ketut yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga terancam kehila- ngan statusnya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini disampaikan langsung Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE, MT, Ak dalam konferensi pers yang digelar di ruang rektor Gedung Rektorat Unair, Rabu (5/4) pagi.
Nasih menilai kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosennya itu sebagai musibah yang menimpa institusi. Namun, pihaknya menyerahkan secara penuh proses hukum Ketut Suardita kepada polisi. “Ini merupakan musibah bagi keluarga besar Unair. Kami tidak pernah menduga, memprediksi, bahkan memperkirakan sebelumnya akan ada kejadian seperti ini,” kata Nasih.
Dia menyayangkan nama baik civitas akademika Unair turut tercemar akibat kasus tersebut. Kejadian tabu yang melibatkan Ketut itu dipastikan berada di luar domain atau kewenangan dinas maupun instansi Unair.
Nasih pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ketut di luar sistem pendidikan. Nasih dan jajarannya mengaku telah mempelajari beberapa versi cerita yang beredar dan telah mengambil suatu kesimpulan.
Kejadian itu dilakukan Ketut di luar jam kerja yakni pada hari Sabtu (1/4) saat dia libur. Lokasinya juga di luar kampus, yakni di Celebrity Fitness di Galaxy Mall. Korban yakni JS juga dipastikan orang luar dan penuh proses hukum Ketut Suardita kepada polisi.
“Ini merupakan musibah bagi keluarga besar Unair. Kami tidak pernah menduga, memprediksi, bahkan memperkirakan sebelumnya akan ada kejadian seperti ini,” kata Nasih.
Dia menyayangkan nama baik civitas akademika Unair turut tercemar akibat kasus tersebut. Kejadian tabu yang melibatkan Ketut itu dipastikan berada di luar domain atau kewenangan dinas maupun instansi Unair.
Nasih pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ketut di luar sistem pendidikan. Nasih dan jajarannya mengaku telah mempelajari beberapa versi cerita yang beredar dan telah mengambil suatu kesimpulan.
Kejadian itu dilakukan Ketut di luar jam kerja yakni pada hari Sabtu (1/4) saat dia libur. Lokasinya juga di luar kampus, yakni di Celebrity Fitness di Galaxy Mall. Korban yakni JS juga dipastikan orang luar dan pengadilan. “Kalau soal pencopotan PNS perlu proses. Ada syaratnya harus diproses di dewan etik fakultas internal. Proses itu juga harus ada bukti dan data otentik, termasuk kesimpulan pengadilan,” urai Nasih.
Selanjutnya bila telah disetujui secara institusi, kemudian diajukan ke pada pihak Kemenristekdikti mengingat golongan pegawai yang dimiliki Ketut cukup menengah dan hanya kementrian yang memiliki wewenang mencopotnya.
“Bila persyaratan dari semua atasan (universitas) disetujui, maka menristek yang bisa memberhentikan dari status PNS,” tukasnya. (psy/yua/jay)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
