Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2017 | 04.43 WIB

Batasi Peredaran Obat Berlogo Khusus

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Anak-anak yang akhirnya menggunakan obat flu untuk mabuk-mabukan tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Sebab, awalnya pasti ada orang dewasa yang membuat mereka paham cara penyalahgunaan obat tersebut.

’Mereka ini hanya korban. Biasanya, ada orang dewasa yang memberikan. Nah, waktu diberikan, obat itu kan sudah dalam bentuk terbuka tanpa kemasan,’’ ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya AKBP Suparti. Kalau terus dibiarkan, katanya, anak-anak itu bisa menjadi pengguna narkoba ketika dewasa.


BNNK tidak punya banyak kewenangan soal itu. Sebab, yang disalahgunakan adalah obat-obatan legal. Tetapi, yang jelas, aparat masih terus menyelidiki dari mana anak-anak itu mendapat obat-obat untuk mabuk-mabukan tersebut.


Menurut Suparti, saatnya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Pengawasan dari para guru masih kurang maksimal. Sebab, waktu anak berada di sekolah tidak sebanyak ketika di rumah. ’’Misalnya, pada kasus kemarin, mereka kan muntah-muntah dan sulit tidur. Tetapi, orang tuanya tidak tahu,’’ ungkapnya. Seharusnya orang tua tidak boleh mengabaikan saat anaknya berperilaku tidak biasa.


Suparti juga menyarankan, obat hanya diedarkan melalui puskesmas dan apotek. Sebab, pengawasan pembeli akan lebih mudah. Yang juga harus ditekankan adalah pengetahuan masyarakat tentang logo warna pada obat. Sebab, menurut pengamatannya, masih banyak orang yang belum paham.


Hal serupa disampaikan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Surabaya Liza Pristianty. Menurut dia, peraturan harus segera ditegakkan. Selama ini semua memang hanya berfokus pada peredaran obat keras. Obat logo hijau dan biru masih luput dari pengawasan.


’’Sewaktu kami melakukan sidak bersama BBPOM dan dinas kesehatan kota pun, yang lebih banyak di-sweeping adalah obat-obat kuat dan keras,’’ jelas Liza.


Sebaliknya, peredaran obat logo biru seolah lepas dari pengawasan. Akibatnya, obat jenis itu pun sangat begitu mudah didapat di pasaran. Bukan hanya warung kelontong. Di toko-toko ritel pun, obat-obat berlogo biru mudah ditemukan. ’’Kami (IAI) berharap, ke depan, tidak semua warung boleh menjual jenis obat ini. Harus ada izin,’’ tuturnya.


Untuk penjualan jenis obat berlogo biru, setidaknya harus ada asisten apoteker yang bisa menjelaskan cara pemakaian hingga penyimpanan. ’’Kemudahan akses mendapat obat dan informasi ini jadi potensi besar penyalahgunaan. Biasanya, mereka melihat bahan baku yang memiliki potensi disalahgunakan,’’ terang dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga tersebut.


Selain dinas kesehatan, BBPOM serta Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia akan diajak duduk bersama. GP Farmasi penting untuk ikut serta karena kebanyakan apotek yang ada, khususnya di Surabaya, dimiliki pengusaha nonapoteker. Padahal, GP menaungi pengusaha di bidang distribusi pelayanan. Merekalah yang mengelola distribusi.


’’Seharusnya seluruh pemilik apotek tergabung dalam GP Farmasi dan melakukan sinkronisasi dengan organisasi apoteker,’’ katanya. Sebab, bergabungnya mereka bakal memudahkan pembinaan dan koordinasi. Dengan demikian, proses distribusi obat bisa jadi lebih terkontrol.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore