
Tas J Lo dan tunangannya yang berwarna senada. Yakni hitam denagn detail kulit buaya. (Pop Sugar)
JawaPos.com - Saat melihat berbagai koleksi tas, kaum hawa umumnya begitu bersemangat untuk memilikinya. Berbagai model terbaru hingga branded mewah dan mahal, tetap dibeli karena memang bagian dari gaya hidup dan hobi. Sebagian besar tas dibuat dari kulit hewan seperti kulit sapi dan buaya.
Bagaimana hukumnya dari sisi syariat Islam atau agama Islam? Bolehkah kita memakai tas dari kulit hewan?
Kepada JawaPos.com, Corporate Secretary Manager of Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita, menjelaskan sejak 2019, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Barang gunaan termasuk ke dalam produk yang wajib disertifikasi halal menurut undang-undang termasuk. Dalam hal ini, tas termasuk dalam kelompok barang gunaan yang dimaksud.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya menyebutkan bahwa kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) adalah najis. Akan tetapi dapat menjadi suci setelah disamak, kecuali anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.
"Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak tersebut untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh)," tegasnya baru-baru ini.
Dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk kulit binatang sapi atau buaya dapat digunakan untuk membuat barang gunaan. Maka kaum hawa boleh-boleh saja mengoleksi tas lebih banyak lagi sekalipun dari kulit hewan.
"Seperti tas, dompet, sepatu, jaket, dan sebagainya, dapat digunakan setelah melalui proses penyamakan," tegasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
