
Ilustrasi
JawaPos.com INDERALAYA - Dua rumah warga di Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terbakar. Kejadiannya, Rabu (30/11),sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, kedua rumah rata dengan tanah.
Rumah yang terbakar milik Jahar (36) dan Aan (32). Dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut akibat arus pendek listrik (korsleting).
Kebakaran itu terjadi saat hujan turun. Meski hujan, api tetap berkobar besar. Warga berusaha memadamkan api dengan air seadanya.
Hembusan angin yang cukup kencang membuat api menjalar ke rumah Salim. Api baru dapat dikuasai sekitar satu jam kemudian.
Salim (58), ayah Aan mengatakan, saat terjadi kebakaran warga banyak yang sudah tidur. Warga terbangun saat api sudah membesar.
"Hujannya memang tidak deras. Kami sudah berusaha padamkan api dibantu warga,’’ katanya seperti ditulis Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Jum'at (2/12).
Polsek Tanjung Raja belum bisa memastikan penyebab kebakaran dua rumah itu. “Kami masih menyelidiki sebabnya,” ungkap Kanitres Polsek Tanjung Raja, Ipda Herman. (sid/ce2)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
