Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 00.12 WIB

Studi LPEM UI: Aset Kripto Berkontribusi Rp 70 Triliun ke Ekonomi Nasional dengan Potensi yang Masih Bisa Lebih Besar

Ilustrasi kripto. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kripto. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Industri aset kripto di Indonesia ternyata bukan sekadar tren investasi digital, ia sudah menjadi salah satu pilar baru ekonomi nasional. 

Hasil riset terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI mengungkap bahwa perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi hingga Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap PDB Indonesia, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada 2024.

Namun, potensi sebenarnya jauh lebih besar. Jika seluruh aktivitas perdagangan kripto ilegal dapat beralih ke platform legal, kontribusinya bisa melonjak menjadi Rp 189–260 triliun, setara 0,86–1,18 persen dari PDB nasional. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak hingga Rp 1,7 triliun.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menempati posisi ketiga dunia dalam adopsi kripto, dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,6 triliun pada 2024, melonjak lebih dari 300 persen dibanding tahun sebelumnya. Hingga Juli 2025, total transaksi kripto tercatat Rp 276,5 triliun, dengan 16,5 juta akun pengguna.

Namun, lonjakan ini dibayangi tantangan besar: maraknya platform ilegal dan peralihan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini menuntut kebijakan yang adaptif agar ekosistem kripto tetap tumbuh sehat dan aman bagi investor.

Dalam laporan baru yang dipublikasikan, LPEM UI menemukan bahwa 82 persen pengguna kripto di Indonesia membeli aset untuk investasi jangka panjang, bukan sekadar trading harian. Menariknya, 25 persen di antaranya masih menggunakan platform ilegal, baik sepenuhnya maupun bersamaan dengan platform legal.

Hal ini menunjukkan masih rendahnya literasi hukum dan keuangan digital di kalangan investor ritel. Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, Ph.D., menegaskan perlunya insentif agar pengguna beralih ke platform legal, misalnya melalui diversifikasi aset (stablecoin, tokenisasi RWA) dan tarif pajak yang kompetitif.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat pengguna bermigrasi ke luar negeri,” ujar dia melalui keterangannya.

Di sisi lain, OJK menilai hasil studi LPEM UI menjadi acuan akademis penting bagi kebijakan pengawasan industri kripto.

“Riset seperti ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai instrumen investasi sah dan strategis bagi ekonomi digital,” ujar Tommy Elvani Siregar, perwakilan OJK.

Senada, Subani, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), menyebut temuan ini menjadi bukti bahwa ekosistem kripto legal telah memiliki fondasi kuat.

“Kami akan terus memperkuat literasi dan inovasi, termasuk mengembangkan produk turunan, tokenisasi aset nyata, dan kripto sebagai jaminan pinjaman,” katanya.

Disebut juga kalau masa depan industri kripto Indonesia bergantung pada tiga hal utama yakni penegakan hukum terhadap platform ilegal, penerapan pajak yang adil dan tidak distortif, serta edukasi publik dan literasi investasi digital.

Studi LPEM UI menegaskan, dengan kebijakan strategis yang tepat, perdagangan aset kripto bisa menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi digital nasional, yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore