Ilustrasi: Aset digital cryptocurrency. (Kaspersky).
JawaPos.com - Investasi aset digital cryptocurrency atau kripto tergolong masih merupakan produk investasi baru. Sehingga, dibutuhkan literasi yang terus disemai supaya masyarakat lebih memahami mengenai tidak hanya keuntungan, tapi juga risiko berinvestasi kripto.
Namun selain literasi, yang perlu diperhatikan dalam investasi aset kripto, baik oleh investor dan penyedia platform trading adalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Untungnya, pemerintah cukup cekatan dalam merumuskan hukum terkait investasi aset digital.
Seperti misalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Lalu ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Sebagai informasi, di Indonesia kripto sendiri tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun secara resmi diakui sebagai sebuah aset. Untuk itu, perlu adanya edukasi, literasi dan kepastian hukum terkait dengan industri kripto dan perlindungan konsumen.
Memastikan bahwa berinvestasi kripto di Indonesia aman dan telah dijamin kepastian hukum, Pintu, salah satu pemain trading kripto di Indonesia mengumumkan telah meraih penghargaan di sektor Financial Service Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 dari Hukumonline.
Penghargaan ini diklaim menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. General Counsel Pinty Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan, oenghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini OJK dan Bappebti.
"Meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor di Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah kami laksanakan dengan baik," ujar Dimas melalui keterangannya.
Dia menyebut, Pintu yakin kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikannya sebagai perusahaan kripto tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,”
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi Pintu yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto. “Secara prinsip ada dua hal yang kami lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia," ujar Arkka.
Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025. Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
