Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Mei 2025 | 18.50 WIB

Selain Literasi, Perlindungan Hukum yang Jelas bagi Investor Kripto Juga Mendesak

Ilustrasi: Aset digital cryptocurrency. (Kaspersky).

JawaPos.com - Investasi aset digital cryptocurrency atau kripto tergolong masih merupakan produk investasi baru. Sehingga, dibutuhkan literasi yang terus disemai supaya masyarakat lebih memahami mengenai tidak hanya keuntungan, tapi juga risiko berinvestasi kripto.

Namun selain literasi, yang perlu diperhatikan dalam investasi aset kripto, baik oleh investor dan penyedia platform trading adalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Untungnya, pemerintah cukup cekatan dalam merumuskan hukum terkait investasi aset digital.

Seperti misalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Lalu ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Sebagai informasi, di Indonesia kripto sendiri tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun secara resmi diakui sebagai sebuah aset. Untuk itu, perlu adanya edukasi, literasi dan kepastian hukum terkait dengan industri kripto dan perlindungan konsumen.

Memastikan bahwa berinvestasi kripto di Indonesia aman dan telah dijamin kepastian hukum, Pintu, salah satu pemain trading kripto di Indonesia mengumumkan telah meraih penghargaan di sektor Financial Service Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 dari Hukumonline. 

Penghargaan ini diklaim menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. General Counsel Pinty Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan, oenghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini OJK dan Bappebti.

"Meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor di Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah kami laksanakan dengan baik," ujar Dimas melalui keterangannya.

Dia menyebut, Pintu yakin kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikannya sebagai perusahaan kripto tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,”

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi Pintu yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto. “Secara prinsip ada dua hal yang kami lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia," ujar Arkka.

Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025. Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore