Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 02.02 WIB

Tingginya Risiko Penyakit Kritis Bergeser ke Usia Produktif, Ancam Stabilitas Finansial Keluarga

Ilustrasi pasien rumah sakit. (freepik)

 

JawaPos.com — Kementerian Kesehatan melaporkan adanya pergeseran pola kematian di Indonesia, di mana penyakit tidak menular (PTM) kronis seperti stroke dan jantung kini marak menyerang kelompok usia produktif.
 
Meskipun Badan Pusat Statistik mencatat Angka Harapan Hidup (AHH) nasional terus meningkat, realita di lapangan menunjukkan banyak penduduk mengalami penurunan kualitas kesehatan drastis akibat komplikasi penyakit kritis saat masih berada di usia aktif bekerja.
 
Fenomena tingginya risiko kematian pada usia kerja ini tecermin dari data operasional industri asuransi. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk mencatat bahwa 55 persen klaim meninggal dunia nasabah individu mereka sepanjang Semester I 2026 terjadi pada usia produktif, yaitu rentang 25 hingga 59 tahun.
 
 
Secara rinci, sebaran klaim meninggal dunia tersebut didominasi oleh kelompok usia 45 hingga 59 tahun sebesar 42 persen, diikuti kelompok usia 25 hingga 44 tahun sebesar 13 persen. Sementara itu, klaim pada usia di bawah 25 tahun tercatat sebesar 2 persen, dan sisanya 43 persen berada di usia 60 tahun ke atas.
 
Secara keseluruhan, realisasi pembayaran hak nasabah oleh perusahaan ini mencapai Rp 545 miliar pada paruh pertama tahun 2026. Dana tersebut terbagi atas klaim kesehatan sebesar Rp 433,4 miliar dan klaim meninggal dunia sebesar Rp 111,8 miliar.
 
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Elly Susanti, menjelaskan bahwa tingginya angka klaim pada usia produktif menegaskan pentingnya fungsi proteksi bagi stabilitas keuangan keluarga saat kehilangan pencari nafkah utama.
 
 
"Saat sebuah keluarga kehilangan pencari nafkahnya, yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat," ujar Elly.
 
Pihaknya juga menyatakan pemenuhan kewajiban ini didukung oleh kondisi keuangan perusahaan, dengan rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 1.382 persen, berada di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120 persen.
 
Salah satu realisasi klaim kematian pada periode ini diserahkan kepada Ho Gek Bie, ahli waris nasabah atas nama (Almh.) Marilyn Wijaya, dengan total manfaat senilai Rp 1,27 miliar.

"Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri," tutup Elly.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore