Ilustrasi seseorang yang sedang diperiksa tensi darahnya (Dok. Freepik)
JawaPos.com - Darah rendah atau hipotensi adalah kondisi ketika tekanan darah seseorang berada di bawah nilai normal. Ketika darah melewati arteri, alirannya akan menekan dinding arteri. Tekanan inilah yang kemudian dijadikan sebagai ukuran seberapa kuat aliran darah.
Tekanan darah biasanya ditunjukkan dengan dua angka, yakni tekanan sistolik (angka bagian atas) dan tekanan diastolik (angka bagian bawah). Dikutip dari Halodoc, menurut standar WHO dan PERKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia), batas terendah tekanan darah normal yaitu 90/60 mmHg.
Tekanan darah rendah dapat membuat aliran darah ke organ vital seperti otak, jantung, dan ginjal menjadi kurang optimal. Kondisi ini bisa bersifat sementara dan tidak berbahaya, tetapi pada beberapa kasus dapat menimbulkan gejala yang mengganggu hingga memerlukan penanganan medis.
Penyebab darah rendah dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti kehamilan, pendarahan akibat cedera, hingga komplikasi dari penyakit tertentu. Penurunan tekanan darah yang mendadak dan signifikan bisa memunculkan gejala hipotensi, karena aliran darah ke organ vital berkurang, sehingga menimbulkan rasa pusing.
Dikutip dari Alodokter, berikut gejala umum yang akan dirasakan saat seseorang mengalami tekanan darah rendah.
1. Pusing
Kondisi ini terjadi akibat berkurangnya suplai oksigen dan nutrisi yang dibawa darah ke organ penting, terutama otak. Rasa pusing juga dapat muncul ketika penderita tekanan darah rendah mengubah posisi tubuh secara tiba-tiba, seperti berdiri mendadak dari posisi duduk atau berbaring.
Situasi ini dikenal sebagai hipotensi ortostatik, yang terjadi karena darah sempat terkumpul di area kaki. Saat berdiri mendadak, tubuh memerlukan waktu untuk mengalirkan kembali darah dari pembuluh darah kaki ke bagian atas tubuh. Kondisi ini menyebabkan pusing, penglihatan kabur atau berkunang-kunang, dan lemas.
Keluhan pusing akibat darah rendah umumnya sering dialami oleh lansia. Meskipun biasanya hanya berlangsung beberapa menit dan mereda dengan sendirinya, gejala hipotensi ortostatik dapat cukup mengganggu apabila terjadi berulang kali.
2. Mudah Lelah
Rasa lemas dan cepat lelah merupakan tanda umum dari tekanan darah rendah. Hal ini terjadi karena organ tubuh harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan aliran darah yang berkurang, sehingga energi terkuras lebih cepat meskipun waktu istirahat sudah cukup.
Tekanan darah yang terlalu rendah juga membuat organ vital kekurangan pasokan oksigen dan nutrisi, sehingga fungsinya menjadi tidak optimal. Kondisi mudah lelah ini bahkan dapat berdampak pada kesulitan berkonsentrasi serta menurunkan tingkat produktivitas sehari-hari.
3. Mual dan Muntah
Meski posisinya berjauhan, otak dan sistem pencernaan memiliki keterkaitan erat dan saling memengaruhi. Saat aliran darah ke otak berkurang, pusat muntah yang berada di otak dapat terangsang sehingga menimbulkan gejala darah rendah berupa mual hingga muntah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022