
Photo
JawaPos.com - Ramainya wacana mengubah definisi kematian akibat Covid-19 dijawab oleh pemerintah. Sebelumnya Kementerian Kesehatan melempar wacana untuk mengubah definisi kematian, antara kasus murni meninggal akibat Covid-19 dan kasus meninggal dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa itu adalah usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat Covid-19. Usulan yang disampaikan itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.
Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan Covid-19 seperti kecelakaan.
"Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.
Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.
Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya. Dia menegaskan sejauh ini belum ada rencana untuk itu."Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku. (*)
Baca tautan berikut ini:
https://www.jawapos.com/kesehatan/22/09/2020/kemenkes-lempar-wacana-ingin-ubah-definisi-kematian-covid-19/

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
