Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Oktober 2019 | 16.46 WIB

Penjelasan Ahli Soal Bahaya Karsinogen dalam Obat Ranitidin

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik obat lambung Ranitidin dari pasaran. Klarifikasi tertulis BPOM per tanggal 4 Oktober 2019 menyebutkan alasan penarikan dari pasaran.

Tindakan itu diambil setelah menindaklanjuti informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). Cemaran itu bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

Internis, Konsultan Hematologi dan Onkologi RS Kanker Dharmais Jakarta dr. Ronald A. Hukom menjelaskan karsinogen adalah suatu bahan yang diketahui dapat menimbulkan kanker. Bisa ada di lingkungan udara, produk yang kita pakai, atau bahan kimia dalam minuman dan makanan.

Contohnya adalah rokok, radon, asbestos, akrilamid pada makanan yang dipanaskan dengan temperatur tinggi, formaldehid, sinar ultraviolet, alkohol, daging olahan, polusi di jalan kota yang ramai, dan lainnya. US FDA melaporkan bahwa beberapa obat ranitidin, termasuk beberapa produk yang dikenal sebagai obat bermerek Zantac, mengandung nitrosamin yang disebut N-nitrosodimethylamine (NDMA) pada tingkat rendah.

NDMA diklasifikasikan sebagai kemungkinan karsinogen manusia (zat yang dapat menyebabkan kanker) berdasarkan hasil dari tes laboratorium. NDMA dikenal sebagai pencemar lingkungan dan ditemukan dalam air dan makanan, termasuk daging, produk susu, dan sayuran.

FDA telah menyelidiki NDMA dan Nitrosamin lainnya dalam obat tekanan darah dan gagal jantung yang disebut Angiotensin II Receptor Blockers (ARBs) sejak tahun lalu. Dalam kasus ARB, FDA telah merekomendasikan banyak penarikan karena menemukan kadar nitrosamin yang tidak dapat diterima.

"Ya, ada laporan tentang hal itu dari US FDA pertengahan bulan September lalu. Tidak semua Ranitidin dilaporkan tercemar," katanya kepada JawaPos.com baru-baru ini.

Menurutnya, US FDA tidak melarang penggunaan Ranitidin, tetapi bila pasien menginginkan, bisa berkonsultasi dengan dokter untuk kemungkinan mengganti dengan obat lambung lainnya seperti lansoprazol, omeprazol, pantoprazol. BPOM merilis sedikitnya 5 jenis Ranitidin yang ditarik dari pasaran untuk jenis injeksi dan sirup.

"Penggunaan Ranitidin dalam jangka pendek seharusnya masih diperbolehkan," sebut dr. Ronald.

Menurut dr. Ronald seseorang yang minum Ranitidin juga tidak pasti otomatis terkena kanker. Sebab penyakit kanker dipicu oleh multifaktor. "Dan tidak disebut secara spesifik jenis kankernya. Kebiasaan hidup sehat dan menghindari karsinogen lainnya sudah cukup (untuk mencegah kanker)," tegasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore