Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Maret 2018 | 15.10 WIB

Simak! Ini Batasan Konsumsi Garam dan Kecap Bagi Pasien Hipertensi

Spesialis Gizi dr. Diana F. Suganda, M.Kes, SpGK - Image

Spesialis Gizi dr. Diana F. Suganda, M.Kes, SpGK

JawaPos.com - Masyarakat sering tidak sadar ketika mengonsumsi makanan tanpa melihat kandungannya. Padahal, kandungan makanan justru bisa berpengaruh terhadap kesehatan. Salah satunya, makanan tinggi garam natrium yang bisa memicu berbagai penyakit seperti hipertensi, jantung, dan kardiovaskular.


Tanpa disadari, kecap, saos, keripik dan lainnya juga mengandung natrium atau sodium yang tinggi. Penderita hipertensi tentu wajib membatasi bahkan menghindari garam sama sekali. Seseorang ketika sudah hipertensi, maka batasan asupan garam harus diatur secara medis.


Bila sodium terlalu banyak dapat meningkatkan aliran dan tekanan darah. Sehingga, bisa membuat tekanan darah tinggi. Tekanan darah yang tinggi juga akan berpengaruh munculnya gangguan ginjal, penyakit jantung, dan stroke.


Spesialis Gizi dr. Diana F. Suganda, M.Kes, SpGK menjelaskan konsumsi garam pada pasien hipertensi ditentukan berdasarkan tingkatan atau grade. Jika masih ringan, maka garam boleh diberikan, tak dilarang sama sekali.


"Darah tinggi tergantung grade 1, 2, atau 3,tergantung tensinya. Kalau yang masih rendah atau ringan maka dibatasi saja, misalnya hanya 1 sendok teh per hari," katanya dalam peluncuran Kecap Bango Light, Kamis (8/3).


Diana mencontohkan batasan garam bisa diberikan misalnya pada pasien dengan 130-140/90 pra hipertensi. Namun jika sudah terlampau tinggi, bagian bawah mencapai 100 tak boleh sama sekali.


"Kalau ora hipertensi 1,5 sendok teh garam begitu juga kecap. Sebab kita makak kentang saja itu ada sodium natrium, begitupula keripik, mi olahan atau instan dan beberapa makanan lainnya," jelas Diana.


Begitu pula dengan pasien stroke. Pemberian garam atau kecap juga dipertimbangkan jenis strokenya. Jika sudah menunjukkan penyebabnya karena darah tinggi, maka wajib diet natrium.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore