Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Desember 2016 | 22.06 WIB

Istilah Sunat Teknik Laser Ternyata Keliru, Begini Penjelasannya

Pakar Sunat dan Pendiri Rumah Sunatan, dr. Mahdian Nur Nasution ketika memaparkan materi terkait sunat dalam sebuah seminar di Jakarta, kemarin (13/12). - Image

Pakar Sunat dan Pendiri Rumah Sunatan, dr. Mahdian Nur Nasution ketika memaparkan materi terkait sunat dalam sebuah seminar di Jakarta, kemarin (13/12).

JawaPos.com – Masyarakat banyak mengenal khitan atau sunat dengan teknik laser. Ternyata istilah sunat dengan teknik laser keliru. 



Sebenarnya, proses sunat bukan dengan teknik laser, tetapi menggunakan sebuah alat yang bernama electric cauter, atau alat khitan yang memanfaatkan panas listrik di bagian ujung.



“Jadi keliru (sunat teknik laser). Jadi cuma pakai alat electrik cauter,” ujar Pakar Sunat dan Pendiri Rumah Sunatan, dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS kepada JawaPos.com di Jakarta.. 



Fungsi alat tersebut, lanju Mahdian, untuk menyayat sekaligus memotong kulit atau pembuluh darah. 



"Alat itu kini sudah banyak dipakai untuk bedah. Bentuknya semacam lempengan yang dipanaskan seperti pemanas air atau kompor listrik," tambah dia. 



Mahdian mengungkapkan, penggunaan alat ini bisa meminimalisir proses khitan. Khitan menjadi tidak berdarah dam mudah dijahit. 



“Namun berhubung ini lempengan logam dipanaskan bisa berisiko sebabkan luka bakar jika tidak hati-hati. Suhunya 100 derajat. Kalau sampai luka bakar, bukan sembuh malah jadi lama dan meusak jaringan kulit,” jelasnya.



Karena itu, kata dia, penggunaannya harus dengan training. Jika terjadi malapraktik, bisa jadi salah potong atau luka bakar.



“Jarang juga sih training yang dilakukan. Lebih fatal terjadi amputasi. Pernah dengar kan di pemberitaan bahwa anak disunat malah kepotong, karena alat ini. Salah penggunaannya,”pungkasnya.(cr1/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore