Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Desember 2020 | 22.31 WIB

Ada Riwayat Penyakit, Bumil Wajib Hati-Hati Pada 3 Trimester Kehamilan

Ilustrasi ibu yang sedang mengandung dan diperiksa oleh dokter. - Image

Ilustrasi ibu yang sedang mengandung dan diperiksa oleh dokter.

JawaPos.com - Ibu hamil penting untuk memeriksakan kandungannya rutin secara berkala agar menghasilkan generasi yang sehat. Sehingga bisa mencegah angka kematian ibu dan bayi sejak dini.

Ahli Kandungan dari Universitas Indonesia Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH dalam webinar bersama Keluarga Besar Salemba 96 (Karsa 96)/ILUNI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) angkatan tahun 1996 yang ditunjuk sebagai Panitia Pelaksana Dies Natalis FKUI ke-71 tahun 2021, Senin (14/11), menjelaskan ,penting untuk pemeriksaan antenatal pada kehamilan. Adalah untuk memastikan kondisi bumil sehat fisik dan mental.

Menurut Prof Iko, sapaannya, pda trimester pertama, pemeriksaan antenatal tidak dianjurkan. Kecuali dibutuhkan pemeriksaan ultrasonografi bila ada keluhan serta kecurigaan terhadap kejadian kehamilan ektopik.

Baca Juga: Penjelasan Dokter Kandungan Soal Dampak Infeksi Covid-19 Pada Bumil

Sedangkan pada trimester kedua, pemeriksaan antenatal dapat dilakukan melalui tele konsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau kondisi gawat darurat. Dia mengingatkan pemeriksaan kehamilan tetap harus dilakukan pada ibu hamil berisiko tinggi, seperti ibu hamil dengan riwayat hipertensi, diabetes melitus, atau pertumbuhan janin terhambat.

Pada trimester ketiga (usia kehamilan 37 minggu ke atas), pemeriksaan Antenatal harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. Sebaiknya diperhatikan kondisi gawat darurat yang menyebabkan ibu hamil harus melakukan pemeriksaan antenatal.

"Yaitu mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang," katanya.

Demikian juga halnya dengan ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, pre eklampsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk. Ibu hamil juga bisa mendapatkan layanan telemedicine pada saat kehamilan, setelah kehamilan dan layanan selama dan setelah kehamilan selama pandemi Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=M_SAdKr0qg0

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore