
Dr dr Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (4/4).
JawaPos.com - Kontroversi pemecatan sementara Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad belum selesai. Kali ini Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) Prof dr Hasan Machfoed SpS meminta adanya kajian lagi terhadap disertasi Terawan tentang brain wash (cuci otak) untuk mengobati pasien stroke.
"Saya senang karena dr T telah menyelesaikan disertasi tentang BW (brain wash, Red) di FK Unhas. Artinya, BW telah diuji secara ilmiah. Hal ini bisa digunakan sebagai justifikasi penggunaan BW kepada masyarakat. Hasil disertasi menyebutkan bahwa Heparin yang disuntikkan intra- arterial ke dalam pembuluh darah otak dapat mengobati stroke iskemik kronik. Sebagian hasil disertasi telah dipublikasi di Bali Medical Journal (BMJ)," katanya saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (5/4).
Yang membuat Hasan tergelitik adalah Heparin yang dapat mengobati stroke. "Di situ saya membahas tuntas bahwa terapi Heparin pada stroke tidak memiliki landasan ilmiah kuat," imbuhnya.
Hasan pun menjelaskan bahwa metode yang digunakan Terawan, digital subtraction angiography (DSA), hanya berfungsi sebagai sarana diagnosis untuk melihat kondisi pembuluh darah. "Oleh dr T, BW sudah dibengkokkan menjadi sarana terapi, bahkan prevensi," ucapnya.
Guru Besar Universitas Airlangga itu menganalogikan pasien dengan keluhan batuk selama dua bulan, lalu dibawa ke dokter paru dan difoto rontgen. Nah, foto rontgen itulah yang disebut Hasan sebagai DSA yang dilakukan untuk orang stroke.
"Obat untuk menghancurkan clot (kerak pada pembuluh darah, Red) adalah r-TPA. Heparin hanya berfungsi mencegah clot selama tindakan DSA yang menjadi dasar prosedur BW," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan bahwa Terawan memiliki hak pembelaan. Hak tersebut didapat dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI. "Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat. Waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal," katanya.
Menkes Nila F Moeloek meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara internal di organisasi profesi. Nila menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada prinsipnya enggan mencampuri polemik pemecatan Terawan oleh Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) PB IDI.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
