Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 April 2018 | 17.05 WIB

Terapi Cuci Otak ala dr Terawan Perlu Dikaji Lagi

Dr dr Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (4/4). - Image

Dr dr Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (4/4).

JawaPos.com - Kontroversi pemecatan sementara Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad belum selesai. Kali ini Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) Prof dr Hasan Machfoed SpS meminta adanya kajian lagi terhadap disertasi Terawan tentang brain wash (cuci otak) untuk mengobati pasien stroke.


"Saya senang karena dr T telah menyelesaikan disertasi tentang BW (brain wash, Red) di FK Unhas. Artinya, BW telah diuji secara ilmiah. Hal ini bisa digunakan sebagai justifikasi penggunaan BW kepada masyarakat. Hasil disertasi menyebutkan bahwa Heparin yang disuntikkan intra- arterial ke dalam pembuluh darah otak dapat mengobati stroke iskemik kronik. Sebagian hasil disertasi telah dipublikasi di Bali Medical Journal (BMJ)," katanya saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (5/4).


Yang membuat Hasan tergelitik adalah Heparin yang dapat mengobati stroke. "Di situ saya membahas tuntas bahwa terapi Heparin pada stroke tidak memiliki landasan ilmiah kuat," imbuhnya.


Hasan pun menjelaskan bahwa metode yang digunakan Terawan, digital subtraction angiography (DSA), hanya berfungsi sebagai sarana diagnosis untuk melihat kondisi pembuluh darah. "Oleh dr T, BW sudah dibengkokkan menjadi sarana terapi, bahkan prevensi," ucapnya.


Guru Besar Universitas Airlangga itu menganalogikan pasien dengan keluhan batuk selama dua bulan, lalu dibawa ke dokter paru dan difoto rontgen. Nah, foto rontgen itulah yang disebut Hasan sebagai DSA yang dilakukan untuk orang stroke.


"Obat untuk menghancurkan clot (kerak pada pembuluh darah, Red) adalah r-TPA. Heparin hanya berfungsi mencegah clot selama tindakan DSA yang menjadi dasar prosedur BW," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan bahwa Terawan memiliki hak pembelaan. Hak tersebut didapat dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI. "Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat. Waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal," katanya.


Menkes Nila F Moeloek meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara internal di organisasi profesi. Nila menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada prinsipnya enggan mencampuri polemik pemecatan Terawan oleh Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) PB IDI.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore