
Saat puasa Ramadan, minum jamu ternyata tidak bisa sembarangan. Terutama bagi mereka yang memiliki masalah lambung. (Antara)
JawaPos.com - Masyarakat saat ini memiliki pilihan saat mengonsumsi obat. Ada obat dari bahan kimia atau bahan herbal. Obat herbal ternyata terdiri dari jamu dan fitofarmaka. Apa perbedaan keduanya?
"Kita harus sama-sama membangun ketahanan dan kemandirian di dalam negeri, yang bikin goyang adalah ketergantungan produk impor. Kalau nilai tukar dollar AS naik, biaya produksi langsung tinggi. Maka kita harus memanfaatkan obat herbal," kata Hery Sutanto dari PT Dexa Medica.
Director of Research & Business Development Dexa Group, Prof. Raymond R. Tjandrawinata mengatakan, obat herbal seperti jamu dan fitofarmaka sama-sama berasal dari bahan herbal. Akan tetapi keduanya berbeda dari proses pembuatan hingga khasiatnya.
"Bahan baku obat di Indonesia rata-rata impor dari negara lain, sebanyak 90 persen. Kita baru mampu membuat bahan baku obat dari kimia sebesar 10 persen. Maka ketika kita kaya dengan bahan-bahan herbal asli tanah air, mengapa tidak kita optimalkan," tegas Prof. Raymond kepada wartawan dalam Pameran Hari Kesehatan Nasional baru-baru ini.
Apa Perbedaan Jamu dan Fitofarmaka?
Pertama, Prof. Raymond mengatakan untuk jamu, proses pembuatannya tidak memerlukan studi apapun. Hal ini karena jamu dibuat berdasarkan resep yang sudah ada sejak turun temurun. Sedangkan fitofarmaka, proses pembuatannya membutuhkan proses studi dan uji klinik yang panjang. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa obat yang dibuat memberikan khasiat kepada pasien yang mengonsumsi.
Kedua, Prof. Raymond menuturkan, setiap produk fitofarmaka mempunyai uji klinis yang berbeda-beda. Misalnya ada produk yang telah melakukan 8 protokol. Sementara setiap protokol itu bisa mencapai 8 tahun. Sedangkan jamu, manfaat jamu dapat dibuktikan berdasarkan empiris saja. Jamu juga lebih ditujukkan untuk memperbaiki masalah dalam bentuk promotif dan preventif.
Ketiga, fitofarmaka dapat dipasarkan setelah uji klinis yang membuktikan bahwa obat ini mempunyai khasiat kepada pasien. Untuk efek samping jamu, hal ini tergantung dengan bahan-bahan untuk membuatnya. Sebab fungsinya untuk promotif dan preventif, efek samping pada jamu juga tidak berdampak bagi kesehatan. Sama halnya dengan jamu, Prof Raymond menjelaskan, fitofarmaka juga memiliki efek samping, hanya saja minor. Biasanya, efek samping yang dialami seperti gatal-gatal. Namun, kondisi ini dapat diatasi dengan berhenti mengonsumsi obat tersebut.
Keempat, fitofarmaka termasuk dalam Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). Ia mengemukakan bahwa seharusnya masyarakat tidak ragu untuk memilih OMAI. Kebanyakan Fitofarmaka diresepkan oleh para dokter melalui Formularium Fitofarmaka dari Kemenkes. Salah satunya dibuktikan evidence-based medicine, walaupun herbal tapi diproses secara modern, sehingga dokter percaya bagaimana cara kerjanya.
"Kita melakukan uji klinis dan terpercaya bahwa obat ini punya khasiat yang baik sekali,” kata Prof. Raymond.
"Semakin banyak kita menambah data, maka dokter akan semakin convinced untuk menggunakan obat ini,” jelas Prof. Raymond.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
