Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Desember 2020, 23.42 WIB

Begini Cara Daftar dan Manfaatkan Program Rujuk Balik

Ilustrasi Program Rujuk Balik (PRB) dari JKN-KIS sangat membantu peserta dalam mengobati penyakitnya. - Image

Ilustrasi Program Rujuk Balik (PRB) dari JKN-KIS sangat membantu peserta dalam mengobati penyakitnya.

JawaPos.com - Meskipun di tengah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya. Banyak peserta JKN-KIS juga yang mengaku terbantu akan layanan yang ada.

Salah satunya adalah Program Rujuk Balik (PRB), berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan, program ini merupakan layanan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih membutuhkan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Tentunya dengan rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

Adapun penyakit kronis yang termasuk dalam cakupan PRB adalah diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Lalu, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke hingga sindroma lupus eritematosus (SLE).

Namun, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan PRB?
Di sini para peserta JKN-KIS yang megidap penyakit kronis tersebut dan sudah dinyatakan stabil, maka Rumah Sakit akan mengarahkan pasien untuk menjadi peserta PRB dengan cara mendaftarkan diri di Pojok PRB yang tersedia dirumah sakit.

Apa saja yang perlu dipersiapkan, antara lain adalah surat rujuk balik (SRB) dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Kemudian, perlu juga membawa resep obat PRB dan hasil pemeriksaan penunjang (tentatif).

Setelah menjadi peserta PRB, maka peserta harus datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan membawa kartu identitas peserta JKN-KIS atau JKN-KIS digital. Peserta PRB juga harus membawa SRV dan resep obat PRB, begitu juga dengan buku pemantauan peserta PRB-Prolanis bagi yang suda mendapatkannya.

Selanjutnya, peserta akan mendapatkan obat untuk kebutuhan paling banyak 30 hari di apotek PRB atau ruang farmasi puskesmas atau instalasi farmasi klinik pratama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberi pelayanan obat PRB.

Salah satu kesaksian kemudahan pendaftaran dan pemanfaatan PRB berasal dari Mohamad Nasir (65) yang memiliki penyakit jantung. "Sangat mudah. Program PRB sangat memudahkan kami untuk mendapatkan pelayanan medis yang rawat jalan. Kami tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit cukup ke puskesmas mendapatkan pelayanan yang sama seperti di rumah sakit," terang dia kepada JawaPos.com.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore