
Paracetamol
JawaPos.com - Pemerintah didorong untuk memperketat jalur distribusi obat-obatan untuk meminimalisir masuknya penyelundupan obat-obatan terlarang.
Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Farmasi Nomor 7 tahun 1963 agar jual beli obat hanya dilakukan satu pintu yakni apotek dan rumah sakit dengan resep dokter.
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI) Mahdi Jufri mengaku heran dengan distribusi obat dan jual beli di Indonesia begitu bebas.
Untuk membeli obat sekelas paracetamol, obat flu, dan sejenisnya bahkan bisa dengan membelinya di warung-warung kelontong.
Semestinya, jual beli obat dilakukan satu pintu dengan bimbingan apoteker yang dilengkapi izin dan disumpah.
“Satu pintu saja. Di Indonesia itu anehnya sangat bebas beli obat. Di luar negeri, di Malaysia misalnya, di sana enggak ada toko obat. Paracetamol itu golongan hijau, tapi enggak boleh dibeli bebas di mal di luar negeri, hanya di apotek. Bahkan beli di mal bisa diketawain, apalagi PCC,” tukasnya kepada JawaPos.com, Selasa (19/9).
Mahdi mencontohkan apoteker akan menyarankan secara profesional soal aturan pemakaian obat, sehingga tak terjadi kelebihan dosis.
Apoteker adalah orang yang paling mengetahui obat tersebut dianggap aman atau tidak. Jangan sampai kelebihan dosis bisa menyebabkan keracunan.
“Sama kasusnya seperti vaksin palsu saat itu, dibelinya dari toko obat kan? Coba lihat dalam kasus PCC, enggak jauh-jauh dijualnya di Pasar Pramuka lah, Kramat Jati lah. Di situ akar masalahnya,” papar Mahdi.
Di Indonesia, kata Mahdi, penjualan obat juga diatur dengan pemberian logo-logo aman. Logo hijau adalah obat yang sifatnya bebas terbatas. Kemudian berbeda lagi dengan logo yang lain.
“Bukan dipersulit, hanya saja masyarakat hanya boleh dapatkan obat satu pintu sehingga mendapat informasi yang tepat. Misalnya apoteker yang mengetahui minum obat cukup minum 3x1 sehari atau cukup malam saja misalnya. Sehingga enggak overdosis, karena sesuai resep dokter,” ungkapnya.
Saat ini Mahdi memahami baik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau Kementerian Kesehatan tak bisa langsung menutup seluruh toko obat karena payung hukumnya belum jelas.
Dulu, Mahdi mengungkapkan jumlah apoteker masih terbatas sehingga UU Farmasi saat itu membuat jual beli obat di warung atau toko obat lebih longgar.
“Namun kini, apoteker sudah ada 50 ribu se-Indonesia. Sehingga UU itu harus diperbarui karena sudah sejak dulu kala tetapi masih begitu bunyinya. Supaya regulasinya jelas dan tak ada korban peredaran obat-obatan terlarang lagi,” jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
