
Gedung Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun kepada KY.
Laporan tersebut dibuat atas dugaan keterlibatan Andi dalam perkara pertanahan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Menurut para pelapor yang didampingi oleh kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, dugaan tersebut juga sudah diulas oleh salah satu media massa nasional pada Selasa (6/10).
Ibnu Syamsu Hidayat sebagai kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil berharap KY tidak berhenti sampai penerimaan laporan, melainkan membuka dan memeriksa secara menyeluruh dugaan persoalan yang disampaikan dalam aduan yang dibuat oleh koalisi.
”Kami berharap Komisi Yudisial dapat membuka persoalan ini secara tegas, mendalam, dan transparan,” kata dia pada Kamis (8/10).
Menurut Ibnu, dugaan tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat tindakan atau intervensi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi, imparsialitas, serta ketentuan etik yang berlaku bagi komisioner KY.
Tidak hanya itu, Ibnu menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetap tunduk pada prinsip integritas, independensi, akuntabilitas, serta standar etik yang berlaku.
”Kami juga meminta KY membentuk tim atau komisi internal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Muhammad Asrun sesuai dengan mekanisme dan ketentuan etik yang berlaku,” jelasnya.
Ibnu menyebut, proses tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh komisioner KY dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti secara objektif. Selain itu, pengaduan dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dilakukan guna memastikan mekanisme etik berlaku setara bagi siapapun, termasuk bagi para pihak yang memiliki mandat untuk menjaga dan menegakkan integritas peradilan.
”Tidak boleh ada standar etik yang berbeda bagi mereka yang bertugas menjaga etik,” ujarnya.
Para pelapor meminta agar KY menerima dan menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) Anggota KY secara menyeluruh. Kemudian segera membentuk Dewan Kehormatan KY sesuai dengan ketentuan Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2005 untuk memeriksa terlapor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022