Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 22.35 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Diiming-imingi Tak jadi Tersangka

Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut disebut diminta dengan iming-iming agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan Febrie melalui pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).

Jaksa kemudian memaparkan bahwa Tan Kian diminta menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Pemberian tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.

Peristiwa yang didakwakan tersebut bermula sekitar 2020. Ketika itu, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Benny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut membuat Tan Kian merasa khawatir karena dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam perkara tersebut, Tan Kian diketahui merupakan rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.

Tan Kian selanjutnya meminta bantuan Luci Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Boboho. Dalam dakwaan, Ferry disebut sebagai sosok yang dekat dengan Febrie Adriansyah.

Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dugaan permintaan uang kepada Tan Kian. Jaksa menyebut Ferry sempat membuat Tan Kian takut dengan mengatakan dirinya berpotensi menjadi tersangka.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore