
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut disebut diminta dengan iming-iming agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan Febrie melalui pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).
Jaksa kemudian memaparkan bahwa Tan Kian diminta menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Pemberian tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.
Peristiwa yang didakwakan tersebut bermula sekitar 2020. Ketika itu, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Benny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut membuat Tan Kian merasa khawatir karena dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam perkara tersebut, Tan Kian diketahui merupakan rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian selanjutnya meminta bantuan Luci Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Boboho. Dalam dakwaan, Ferry disebut sebagai sosok yang dekat dengan Febrie Adriansyah.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dugaan permintaan uang kepada Tan Kian. Jaksa menyebut Ferry sempat membuat Tan Kian takut dengan mengatakan dirinya berpotensi menjadi tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022