Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15.22 WIB

Sidang Dugaan Fee Proyek di Rejang Lebong, JPU Periksa 6 ASN

Terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (memakai peci) usai menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (11/8/2026). (ANTARA/Anggi Mayasari) - Image

Terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (memakai peci) usai menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (11/8/2026). (ANTARA/Anggi Mayasari)

JawaPos.com – Sidang kasus dugaan suap fee ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Perkara ini diduga melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Selain Fikri Thobari, terdakwa lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.

Dalam sidang kedua pada Selasa (11/8), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memeriksa enam ASN sebagai saksi.

"Untuk membuktikan keterlibatan dua terdakwa dengan pengondisian proyek di Dinas PUPRPKP, sekaligus adanya pemberian fee 10 sampai 15 persen kepada Bupati dan Kadis PUPRPKP," kata JPU KPK Bagus Dwi Aryanto, Selasa (11/8) sebagaimana dilansir dari Antara.

Berikut Keenam orang saksi yang dimintai keterangannya:

  1. Asep Alfianto, ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong 
  2. Jimi, ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong 
  3. Santri Ghozali, ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
  4. Muhammad Bidianto Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong
  5. Akmul Fajri, ASN bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong 
  6. Feri Faisal

Ia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, ada transaksi yang mengarahkan adanya keterlibatan para terdakwa yang diduga juga menerima suap.

"Pada prinsipnya sesuai dengan penyampaian saksi baik dari pengadaan barang dan jasa, bahwa mereka tahu terhadap beberapa rekanan kontraktor yang sejak awal sudah diberikan garansi fee untuk memenangkan proyek," jelas Bagus.

"Kesimpulannya ada di keterangan terdakwa. Sampai saat ini kami memang masih menggali dari keterangan saksi," lanjutnya.  

Kemudian, setelah kontraktor memenangkan proyek, maka harus memberikan fee sebanyak 10 hingga 15 persen. Fee tersebut akan dikumpulkan oleh orang dinas dan akan diberikan kepada kepala OPD.

Di sisi lain, saksi Akmul Fajri mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya penyerahan uang ratusan juta dari kontraktor.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore