
Polisi menggerebek gudang pemasok bahan baku clandestine laboratory narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang pemasok bahan baku laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis tablet karisoprodol. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus pabrik gelap yang sebelumnya digerebek di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan terbaru di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, polisi meringkus dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik pasokan bahan kimia berbahaya tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menuturkan, penangkapan ini menguak rantai pasok hilir dari pabrik Semarang yang sebelumnya menyita 308.000 butir obat siap edar.
"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Kompol Avrilendy, Minggu (19/7).
Di lokasi penangkapan Cakung, petugas mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku mendapatkan pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Pihak kepolisian merinci jenis-jenis bahan baku sitaan yang menjadi bagian dari rantai produksi narkotika tersebut, antara lain:
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan jalur distribusi dan keterlibatan aktor intelektual lainnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tambah Kompol Avrilendy.
Akibat perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat atas permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
