Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 01.54 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang biasanya dijeratkan oleh Febrie kepada para koruptor.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Pencegahan dan

Pemberantasan TPPU, dan KUHP. Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda.

Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU atau sekarang dalam KUHP adalah Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b,” terang Totok pada Sabtu (11/7).

Artinya, Febrie sebagai jaksa diduga telah melakukan pemerasan sebagaimana aturan Pasal 12 Huruf e, kemudian dugaan suap sebagaimana Pasal 12 Huruf. Selain itu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang terkait dengan pencucian uang secara aktif, serta Pasal 607 yang juga mengatur tentang pencucian uang.

”Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.

Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka setelah penyidik kepolisian melaksanakan penggeledahan di 13 titik, memeriksa 15 orang saksi, dan memeriksa 2 orang ahli.

Hasilnya, Febrie dinilai telah memenuhi segala aspek untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore