
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang biasanya dijeratkan oleh Febrie kepada para koruptor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU, dan KUHP. Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda.
”Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU atau sekarang dalam KUHP adalah Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b,” terang Totok pada Sabtu (11/7).
Artinya, Febrie sebagai jaksa diduga telah melakukan pemerasan sebagaimana aturan Pasal 12 Huruf e, kemudian dugaan suap sebagaimana Pasal 12 Huruf. Selain itu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang terkait dengan pencucian uang secara aktif, serta Pasal 607 yang juga mengatur tentang pencucian uang.
”Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka setelah penyidik kepolisian melaksanakan penggeledahan di 13 titik, memeriksa 15 orang saksi, dan memeriksa 2 orang ahli.
Hasilnya, Febrie dinilai telah memenuhi segala aspek untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
