
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,85 miliar. Dugaan penerimaan suap tersebut terkait pengurusan sejumlah perkara dalam tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata Jaksa M. Zubair membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (25/6).
Jaksa menjelaskan, suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tindakan maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery, di antaranya uang Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan disalurkan lewat Edi Sugandi.
Uang sejumlah Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang; sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, uang Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno yang disalurkan melalui Edi Sugandi; uang Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta uang Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Total keseluruhan uang dan aset yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,85 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
