Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 05.58 WIB

Penetapan Tersangka Mantan Kepala BGN Dinilai jadi Bukti Komitmen Prabowo-Gibran Berantas Korupsi

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) membuktikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan korupsi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus). Mereka langsung ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (3/6).

”Penindakan ini juga wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang ada, terbukti Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini ditahan,” ungkap Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Gusma dalam keterangan resminya.

Menurut Gusma, langkah tegas itu merupakan bagian dari upaya bersih-bersih dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Keputusan tersebut tidak hanya slogan belaka. Apalagi sejak beberapa waktu belakangan publik sudah menduga ada yang salah dalam pengelolaan anggaran MBG. Termasuk dugaan korupsi yang sempat viral karena munculnya isu operasi tangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum.

”Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat tersangkakan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, bahkan belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam (2/6)” bebernya.

Pasca penindakan yang dilakukan oleh jajaran JAM Pidsus Kejagung tersebut, Gusma berharap BGN berbenah untuk memastikan kasus serupa tidak terulang dan program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo terlaksana dengan baik. Boleh jadi, kata dia, pengungkapan kasus tersebut akan membuka tabir gelap di balik pelaksanaan program yang menyedot anggaran dalam jumlah besar tersebut.

”Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dan lain-lain. Makanya kami mendukung penegakan hukum ini sampai ke akar-akarnya. Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada duri dalam daging ibarat kata. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam langsung menjadi tersangka dan tahanan JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony.

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore