
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari terseret kasus korupsi proyek Waskita Karya.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufiq Husein, menyatakan tim penyidik akan mendalami fakta persidangan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk dari Waskita Karya maupun Akbar Himawan Buchari.
"Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari PT Waskita. Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya," kata Taufiq, Rabu (3/6).
Taufiq menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut sebenarnya telah diketahui penyidik KPK. Sebab, proses penyidikan dan penuntutan di lembaga antirasuah berlangsung dalam satu koordinasi di bawah Kedeputian Penindakan.
"Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik," ujarnya.
Menurutnya, saat ini KPK juga tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek DJKA, khususnya di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah menetapkan pihak-pihak yang berstatus tersangka.
Meski demikian, KPK masih mempertimbangkan apakah dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari akan dimasukkan ke dalam pengembangan perkara DJKA yang sedang berjalan atau ditangani dalam surat perintah penyidikan berbeda.
"Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga tuh kalau enggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar tersebut pertama kali terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu (29/4). Fakta itu disampaikan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto saat menjalani pemeriksaan di persidangan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
