
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019, Selasa (2/6). (Dok KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai lebih dari Rp 151 miliar. KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan. KPK menyebut MYM belum memenuhi panggilan penyidik, karena terkendala tiket transportasi.
Baca Juga:Prediksi Starting Line Up Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik, Kevin Diks Jadi Kapten Baru?
Bermula dari Rencana Pembangunan Gedung Baru
KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berencana membangun gedung kantor pemerintahan baru dan meminta jajarannya menindaklanjuti proyek tersebut.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu mencapai Rp 154,4 miliar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
